Langit Indonesia Diatur Ulang: DPR Ketuk Palu UU Ruang Udara di Paripurna ke-9

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Rabu, 26 November 2025 | 17:55 WIB
DPR sahkan UU Pengelolaan Ruang Udara (Instagram @djpp_kemenkum)
DPR sahkan UU Pengelolaan Ruang Udara (Instagram @djpp_kemenkum)

TITIKTEMU.CO - Rapat Paripurna ke-9 DPR dalam masa sidang II tahun 2025–2026 resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang Pengelolaan Ruang Udara menjadi Undang-Undang pada Kamis (25/11).

Sidang dipimpin Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, dan diikuti 292 anggota dari total 479 anggota dewan.

Dari jumlah tersebut, 152 hadir secara langsung di ruang rapat, sementara 140 lainnya mengikuti secara daring.

Saat Dasco meminta persetujuan final dari seluruh fraksi mengenai pengesahan RUU tersebut, ruang paripurna langsung menggemakan jawaban serempak: “Setuju.”

RUU ini sebelumnya telah dibahas dan disepakati pada pembahasan tingkat pertama di Komisi I DPR pada 17 November, dengan seluruh delapan fraksi memberikan persetujuan bulat.

Baca Juga: Jeratan Proyek Hantu: Dua Petinggi PT PP Ditahan KPK dalam Skandal Vendor Fiktif Rp46,8 Miliar

Struktur RUU dan Fokus Pengaturan

RUU Pengelolaan Ruang Udara terdiri dari 6 bab dan 35 pasal. Ketua Panitia Khusus, Endipat Wijaya, menjelaskan bahwa regulasi baru ini menegaskan pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat dalam pengelolaan ruang udara nasional.

Salah satu poin utama adalah bahwa penetapan status kawasan udara harus mempertimbangkan aspek keselamatan penerbangan sipil.

Ia menyebutkan bahwa konsep flexible use of airspace menjadi dasar pemikiran RUU ini—yakni penggunaan ruang udara secara dinamis, tidak kaku, dan dapat dimanfaatkan bersama oleh berbagai kepentingan.

Baca Juga: Borok Distribusi BBM Terbongkar: ‘Kencing Solar’, Pelangsiran, hingga Mobil Mewah Raup Subsidi

Penguatan Penegakan Hukum di Ruang Udara

Selain mengatur tata kelola, RUU ini juga menegaskan mekanisme penindakan terhadap pelanggaran wilayah udara Indonesia.

Endipat menilai bahwa kompleksitas ancaman udara modern dan intensitas pergerakan pesawat yang semakin tinggi memerlukan instrumen hukum yang lebih kuat, terpadu, dan spesifik.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ken Maesa Pamenang

Sumber: Komisi I DPR RI

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X