Menurut Gus Yahya, keputusan pemberhentian yang berasal dari rapat harian Syuriyah dianggap tidak memiliki dasar wewenang.
“Rapat harian Syuriyah itu tidak bisa memberhentikan siapa pun. Tidak ada kewenangannya,” tegasnya.
Ia menilai proses rapat yang berlangsung terlalu tertutup dan tidak memberikan ruang klarifikasi.
Menurutnya, keputusan yang langsung berbentuk hukuman tanpa kesempatan menjelaskan adalah tindakan yang tidak bisa diterima.
Isu Relasi dengan Israel Kembali Diangkat
Di tengah polemik ini, muncul pula isu lama terkait hubungan Gus Yahya dengan Israel, sebagaimana tertulis dalam risalah rapat.
Ia merespons bahwa tuduhan itu hanya memelintir fakta lama yang pernah ia jelaskan sebelumnya.
Gus Yahya mengingatkan kembali bahwa pada 2018 ia memang melakukan perjalanan ke Israel dan bertemu sejumlah pemimpin, termasuk Perdana Menteri Netanyahu.
Hal itu dilakukan dalam konteks dialog lintas negara.
Sikap Tegas untuk Palestina Sejak 2018
Ia juga menegaskan bahwa kunjungan tersebut bukan bentuk dukungan kepada Zionis, tetapi justru untuk menyuarakan pembelaan terhadap Palestina.
“Saya jelas menyatakan bahwa saya datang demi Palestina, bahkan di depan Netanyahu. Dan saya tidak pernah bergeser sedikit pun dari posisi itu,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa para peserta Muktamar NU 2021 sudah mengetahui rekam jejak tersebut, namun tetap memilih dirinya sebagai Ketua Umum.***
Artikel Terkait
Dari Senayan ke Sepaku: DPR ‘Menguji’ Basuki soal Nasib ASN di Kota Masa Depan IKN
Dokter Tifa Ungkap Tekanan Pemeriksaan Kasus Ijazah Jokowi, Sebut Ada Upaya Meragukan Kompetensinya
Shell Indonesia Resmi Beli 100 Ribu Barel BBM dari Pertamina untuk Amankan Stok hingga Akhir 2025
Bumi Tapanuli Menangis: Akses Terputus, Ribuan Rumah Tenggelam, Warga Menanti Pertolongan
5 Motor Listrik Mirip Motor Cub Terbaik 2025: Stylish, Irit, dan Nyaman untuk Aktivitas Harian
Penetapan IKN sebagai Ibu Kota Politik Mulai 2028, Pemindahan ASN Tetap Dimulai 2025
7 Motor Listrik Retro Modern Terbaik 2025: Tampil Klasik, Hemat Energi, dan Nyaman untuk Mobilitas Harian
Langit Indonesia Diatur Ulang: DPR Ketuk Palu UU Ruang Udara di Paripurna ke-9
Melangkah dari Serpong ke Ankara: Perjalanan Atha Sang Pemburu 21 LoA hingga Raih Beasiswa Dokter di Turki
Sibolga Diguncang Air dan Lumpur: Lima Warga Tewas, Puluhan Rumah Rusak, Bantuan Dikebut