TITIKTEMU.CO - Pemerintah mulai mengkaji peluang kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN) atau PNS pada 2026, setelah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerima surat resmi dari Kementerian PANRB terkait usulan penyesuaian penghasilan. Meski demikian, keputusan final belum ditetapkan karena pembahasan internal masih berlangsung.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membenarkan bahwa usulan kenaikan sudah masuk ke meja Kemenkeu. Ia menjelaskan bahwa pihaknya tengah menilai kebutuhan anggaran dan dampak fiskal sebelum menentukan kebijakan.
“Kita assess dulu, kita nilai, dan nanti didiskusikan,” ujar Purbaya dalam konferensi pers APBN Kita di Jakarta, Kamis, 20 November 2025.
Baca Juga: Ledakan SMAN 72 Jakarta: Polisi Ungkap Bahan Peledak Diduga Dibeli Online oleh Pelaku ABH
Purbaya belum dapat memastikan berapa besar kenaikan yang diajukan maupun kapan pemerintah mengambil keputusan resmi. Ia menegaskan, analisis yang dilakukan harus mempertimbangkan kemampuan keuangan negara secara keseluruhan.
Belum Ada Kepastian, Banyak Faktor Jadi Pertimbangan
Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Luky Alfirman, menegaskan bahwa pemerintah belum menetapkan keputusan apapun mengenai kenaikan gaji ASN tahun depan.
Menurut Luky, usulan yang disampaikan Kemenpan RB saat ini masih dalam tahap penilaian. Pemerintah tidak hanya mempertimbangkan permintaan kenaikan, tetapi juga berbagai aspek terkait reformasi birokrasi dan peningkatan produktivitas aparatur.
“Kita sedang mengkaji dan mempertimbangkan. Belum ada keputusan apa pun,” tegas Luky.
Baca Juga: Mahfud MD Ungkap Masalah Serius di Polri: Soroti Lemahnya Kepemimpinan hingga Intervensi Politik
Ia menambahkan, penilaian produktivitas ASN menjadi salah satu indikator penting, termasuk kemampuan APBN untuk menanggung belanja pegawai tambahan.
“Kondisi fiskal juga kita lihat seperti apa,” lanjutnya.
Kenaikan Gaji ASN Selalu Jadi Perhatian Publik
Isu kenaikan gaji ASN selalu menarik perhatian masyarakat karena berpengaruh langsung pada jutaan pegawai negeri dan keluarganya. Selain itu, kebijakan ini berdampak pada besaran belanja pegawai dalam APBN.
Artikel Terkait
Wakapolri Akui Respons Lambat Laporan Masyarakat, Polri Siapkan Perbaikan Layanan Publik dan Pengawasan Internal
Polemik KUHAP Baru 2025: Pasal “Keadaan Mendesak” Tuai Kritik, Publik Dorong Judicial Review
Update Longsor Banjarnegara: 10 Tewas, 18 Hilang, Evakuasi Terkendala Cuaca dan Medan Labil
Mahfud MD Ungkap Masalah Serius di Polri: Soroti Lemahnya Kepemimpinan hingga Intervensi Politik
Ledakan SMAN 72 Jakarta: Polisi Ungkap Bahan Peledak Diduga Dibeli Online oleh Pelaku ABH