Mahfud MD Ungkap Masalah Serius di Polri: Soroti Lemahnya Kepemimpinan hingga Intervensi Politik

photo author
Achmad Zainur Roziqin, TitikTemu.co
- Jumat, 21 November 2025 | 15:13 WIB
Mahfud MD menyamlaikan beberapa persoalan serius dalam institusi Polri. (YouTube/Rhenald Kasali)
Mahfud MD menyamlaikan beberapa persoalan serius dalam institusi Polri. (YouTube/Rhenald Kasali)

TITIKTEMU.CO - Mahfud MD kembali menyoroti berbagai persoalan dalam institusi kepolisian dan lembaga keamanan melalui tayangan di YouTube Forum Keadilan TV pada Kamis, 20 November 2025. Dalam penjelasannya, Mahfud turut mengungkap ulang arahan tegas Presiden Prabowo Subianto kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto agar mengedepankan kepentingan rakyat.

Ia mengutip pesan Presiden yang menegaskan pentingnya peran kedua pimpinan tersebut dalam mengatasi berbagai persoalan di masyarakat.

“Kamu Pak Listyo, Pak Agus, gak ada gunanya bintang empat kalau tidak bisa membantu rakyat,” ujar Mahfud.

Dua Faktor Utama Penghambat Kinerja Polri

Mahfud menjelaskan bahwa stagnasi kinerja Polri bertahun-tahun terakhir disebabkan oleh dua faktor besar, yaitu lemahnya kepemimpinan dan kuatnya intervensi politik di tubuh kepolisian.

Baca Juga: Update Longsor Banjarnegara: 10 Tewas, 18 Hilang, Evakuasi Terkendala Cuaca dan Medan Labil

“Masalahnya selalu sama. Kenapa tidak berjalan? Kuncinya dua: leadership yang lemah dan intervensi politik,” tegasnya.

Menurutnya, dua persoalan itu muncul berulang dalam penilaian publik maupun laporan internal, sehingga perlu dibenahi secara struktural.

67 Persen Kapolsek Dinilai Tidak Memenuhi Standar

Mahfud juga mengungkap data internal Polri yang menunjukkan sebagian besar Kapolsek belum memenuhi standar kinerja institusi.

“Di internal kami, 67 persen Kapolsek dinyatakan tidak perform. Bahkan ada puluhan Kapolres juga dinilai tidak layak dari sisi kinerja,” ungkapnya.

Temuan itu disebutnya berasal dari evaluasi resmi Mabes Polri, sehingga mencerminkan perlunya perbaikan serius dalam manajemen personel.

Baca Juga: Polemik KUHAP Baru 2025: Pasal “Keadaan Mendesak” Tuai Kritik, Publik Dorong Judicial Review

Tegaskan Kewajiban Menjalankan Putusan MK

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Achmad Zainur Roziqin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X