Fokus pada pendekatan restoratif, rehabilitatif, dan restitutif, bukan semata penghukuman.
3. Penegasan perbedaan fungsi penegak hukum
Membedakan secara jelas peran penyidik, jaksa, hakim, advokat, serta tokoh masyarakat.
4. Penguatan kewenangan penyelidik dan penuntut umum
Sistem koordinasi antar-lembaga diperbaiki agar lebih efisien dan tidak tumpang tindih.
5. Perlindungan hak tersangka, terdakwa, saksi, dan korban
Termasuk pemberian perlindungan dari ancaman serta kekerasan selama proses hukum.
6. Penguatan peran advokat
Menegaskan advokat sebagai bagian penting dalam sistem peradilan pidana.
7. Pengaturan mekanisme keadilan restoratif
Memberi ruang bagi penyelesaian perkara di luar jalur litigasi formal.
Baca Juga: Mahfud MD Tegaskan Kasus Roy Suryo soal Ijazah Jokowi Masuk Ranah Pidana, Bukan Perdata
8. Perlindungan untuk kelompok rentan
Seperti perempuan, anak, lansia, dan penyandang disabilitas.
9. Perlindungan penuh bagi penyandang disabilitas dalam setiap tahap proses pidana
Artikel Terkait
Dua Sertifikat Satu Tanah: Kisruh 16 Hektar Milik Jusuf Kalla dan Misteri Hukum yang Mengiringinya
Profil Harman Subakat: Nahkoda ParagonCorp yang Tumbuh dari Akar Keluarga dan Cinta Inovasi
Mengenal Kafe Slow Bar yang Lagi Ngetren, Demi Menikmati Ngopi Lebih Intim
Line Up, Harga Tiket, dan Cara Nonton Remember November Fest 2025, Festival Musik Akhir Tahun yang Paling Dinanti!
Dosen Untag Semarang Ditemukan Tewas di Kostel, Sekamar dengan Perwira Menengan Polisi, Ini Fakta-faktanya
Trik & Cara Menggunakan VphoneOS untuk Roblox AFK 24 Jam Tanpa DC
Kontroversi Saham Tambang Sherly Tjoanda: Warisan Keluarga atau Jaringan Bisnis yang Menggurita?
Mahfud MD Tegaskan Kasus Roy Suryo soal Ijazah Jokowi Masuk Ranah Pidana, Bukan Perdata
Mahasiswa UI Gelar Aksi Tolak RUU KUHAP, DPR Tetap Sahkan dan Tegaskan Tak Ada Penyadapan Sepihak
BRI Beri Fasilitas Sindikasi Pembiayaan Rp5,2T Bukti Dukung Kemajuan Industri Sawit Nasional