Mulai dari penyelidikan hingga persidangan.
10. Penyempurnaan aturan upaya paksa
Berlandaskan pada asas due process of law agar tindakan paksa tidak disalahgunakan.
11. Pengenalan mekanisme hukum baru
Seperti pengakuan bersalah (plea bargaining) dan penundaan penuntutan korporasi.
12. Aturan lebih jelas soal pertanggungjawaban pidana korporasi
Menegaskan bagaimana perusahaan dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
13. Hak kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi untuk korban atau pihak dirugikan
Meningkatkan jaminan pemulihan bagi korban.
14. Modernisasi hukum acara pidana
Menuju sistem peradilan yang cepat, sederhana, transparan, dan akuntabel.
Dengan disahkannya revisi KUHAP ini, Indonesia memasuki babak baru dalam reformasi sistem peradilan pidana.
Pembaruan yang dihadirkan tidak hanya menyentuh aspek teknis hukum, tetapi juga membawa semangat perlindungan hak asasi dan modernisasi proses penegakan hukum.
Meski masih menyisakan ruang untuk evaluasi dan kritik publik, langkah ini menjadi momentum penting untuk membangun sistem peradilan yang lebih manusiawi, transparan, dan adaptif terhadap tantangan zaman.
Kini, harapannya tinggal pada implementasi yang konsisten agar KUHAP baru benar-benar mampu menjawab kebutuhan keadilan masyarakat Indonesia.***
Artikel Terkait
Dua Sertifikat Satu Tanah: Kisruh 16 Hektar Milik Jusuf Kalla dan Misteri Hukum yang Mengiringinya
Profil Harman Subakat: Nahkoda ParagonCorp yang Tumbuh dari Akar Keluarga dan Cinta Inovasi
Mengenal Kafe Slow Bar yang Lagi Ngetren, Demi Menikmati Ngopi Lebih Intim
Line Up, Harga Tiket, dan Cara Nonton Remember November Fest 2025, Festival Musik Akhir Tahun yang Paling Dinanti!
Dosen Untag Semarang Ditemukan Tewas di Kostel, Sekamar dengan Perwira Menengan Polisi, Ini Fakta-faktanya
Trik & Cara Menggunakan VphoneOS untuk Roblox AFK 24 Jam Tanpa DC
Kontroversi Saham Tambang Sherly Tjoanda: Warisan Keluarga atau Jaringan Bisnis yang Menggurita?
Mahfud MD Tegaskan Kasus Roy Suryo soal Ijazah Jokowi Masuk Ranah Pidana, Bukan Perdata
Mahasiswa UI Gelar Aksi Tolak RUU KUHAP, DPR Tetap Sahkan dan Tegaskan Tak Ada Penyadapan Sepihak
BRI Beri Fasilitas Sindikasi Pembiayaan Rp5,2T Bukti Dukung Kemajuan Industri Sawit Nasional