Erwin menegaskan, tidak ada formula tunggal untuk seluruh perusahaan.
Masing-masing entitas harus menyesuaikan strategi dengan kemampuan internalnya.
Kombinasi merger selektif, rights issue, dan efisiensi operasional dapat menjadi jalan tengah menuju pemenuhan modal pada 2026 dan klasifikasi KPPE pada 2028.
“Transformasi tidak bisa asal jalan. Harus dimulai dengan analisis risiko, perencanaan matang, dan komunikasi terbuka dengan regulator serta pemegang polis,” tutur Erwin.
Jika dirancang dengan visi jangka panjang, reformasi industri asuransi syariah ini bukan sekadar respons terhadap regulasi, melainkan lompatan menuju ekosistem keuangan yang lebih kuat, transparan, dan berkelanjutan.***
Artikel Terkait
Kasus Whoosh KCJB Disorot Tajam, KPK Bergerak Pelan tapi Pasti: Ada Apa di Balik Dugaan Mark-Up Fantastis?
Dipanggil ke Istana, Maruarar Sirait Beberkan Gebrakan Perumahan Rakyat: BPHTB Gratis, Bunga Tetap 5 Persen
Belanja Hemat Awal Bulan! Ini Katalog Promo Indomaret 30 Oktober–2 November 2025
Promo Alfamart 30 Oktober - 2 November 2025: Belanja Hemat Mulai Rp5 Ribuan, Banyak Diskon Menarik!
Drama Gelap Myawaddy: 26 WNI Pulang dari Neraka Online Scam di Myanmar
Belanja Hemat! Ini Katalog Promo Superindo 30 Oktober – 2 November 2025
Risiko dan Peluang Take Over Kredit KPR untuk Pembeli dan Penjual
Heboh Pertalite Bikin Motor Brebet: Salah BBM atau Ada Masalah Lain? Begini Respons Pemerintah!
Biaya Haji 2026 Turun, tapi Tetap Fantastis: Cuma Gimmick Angka?
Prabowo Murka Soal Narkoba Masuk Lewat Laut: Kapal Mendarat Jam 1 Pagi, Pasti Niatnya Busuk!