Drama Gelap Myawaddy: 26 WNI Pulang dari Neraka Online Scam di Myanmar

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Rabu, 29 Oktober 2025 | 21:27 WIB
Kemlu berhasil memulangkan 26 WNI yang terlibat dalam pekerjaan sektor online scam dan judi online di Myanmar.  (Dok Kemlu)
Kemlu berhasil memulangkan 26 WNI yang terlibat dalam pekerjaan sektor online scam dan judi online di Myanmar. (Dok Kemlu)

TITIKTEMU.CO - Kasus penyekapan dan eksploitasi pekerja online scam di luar negeri kembali menyeret nama Indonesia.

Sebanyak 26 warga negara Indonesia (WNI) akhirnya berhasil diselamatkan dari wilayah Myawaddy, Myanmar—wilayah yang dikenal sebagai sarang mafia judi online dan penipuan digital internasional.

Mereka tiba dengan selamat di Bandara Soekarno-Hatta pada Rabu pagi, 29 Oktober 2025 sekitar pukul 06.00 WIB, setelah melalui perjalanan panjang dan penuh risiko.

Pemulangan mereka bukan proses instan.

Operasi ini merupakan hasil koordinasi lintas negara yang melibatkan Kementerian Luar Negeri RI melalui Direktorat Perlindungan WNI (PWNI), KBRI Yangon di Myanmar, dan KBRI Bangkok di Thailand.

Mereka sempat tertahan di perbatasan Thailand–Myanmar saat berusaha melarikan diri dari perusahaan online scam yang mempekerjakan mereka secara paksa.

Baca Juga: Peta Kuota Haji 2026: Ketimpangan Jumlah Jemaah Antar Provinsi, Kebijakan Adil atau Realita Demografi?

Ada yang Bukan Korban?

Dari total 26 orang yang dipulangkan, ternyata tidak semuanya berstatus korban.

Satu orang kini tengah diperiksa aparat karena diduga menjadi bagian dari jaringan perekrut tenaga kerja ilegal yang mengirimkan korban ke Myanmar.

Kementerian Luar Negeri dalam keterangan resminya menyampaikan:

> “Dari 26 WNI, satu orang diduga bukan korban, tetapi perekrut. Saat ini ia ditangani Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut.”

Orang tersebut saat ini ditampung di shelter B3PMI Banten sebelum menjalani proses hukum.

Korban Ditampung untuk Pemulihan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ken Maesa Pamenang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X