Dipanggil ke Istana, Maruarar Sirait Beberkan Gebrakan Perumahan Rakyat: BPHTB Gratis, Bunga Tetap 5 Persen

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Rabu, 29 Oktober 2025 | 19:45 WIB
Menteri PKP Maruarar Sirait (tengah) menyebut serapan anggaran Kementerian PKP telah mencapai 70 persen.  (Instagram/maruararsirait)
Menteri PKP Maruarar Sirait (tengah) menyebut serapan anggaran Kementerian PKP telah mencapai 70 persen. (Instagram/maruararsirait)

TITIKTEMU.CO - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, keluar dari Istana Kepresidenan dengan wajah optimistis.

Dipanggil Presiden Prabowo Subianto, ia diminta melaporkan capaian program kerja kementeriannya—dan hasilnya cukup menarik perhatian publik.

Baca Juga: Financial Anxiety: Ketika Uang Jadi Sumber Stres Utama Generasi Muda

Serapan Anggaran Tinggi, Rumah Subsidi Sudah Jalan

Maruarar menyampaikan bahwa serapan anggaran Kementerian PKP sudah mencapai 70 persen.

Angka ini dinilai progresif karena program prioritas berjalan serentak, termasuk perumahan subsidi untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Dari kuota 350 ribu rumah subsidi yang dicanangkan tahun ini, 205 ribu unit sudah terserap.

Angka itu masih akan terus bertambah hingga akhir tahun, seiring percepatan realisasi program perumahan rakyat.

Baca Juga: Melawan Krisis Tiga Lapis, WWF-Indonesia dan KLH/BPLH Wujudkan Ekonomi Sirkular untuk Bumi

BPHTB dan PBG Resmi Digratiskan untuk MBR

Salah satu kabar yang paling disorot adalah pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Tak berhenti di situ, biaya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)—atau yang dulu dikenal sebagai IMB—juga digratiskan.

Menurut Maruarar, kebijakan ini dijalankan bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri agar pemda di seluruh Indonesia ikut menerapkan aturan tersebut.

Langkah ini dinilai mampu mengurangi beban biaya MBR dalam memiliki rumah pertama.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ken Maesa Pamenang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X