Rp 13 Triliun dari Korupsi CPO 'Diputar Balik' untuk Rakyat? Ini Rencana Prabowo untuk LPDP

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Selasa, 21 Oktober 2025 | 12:15 WIB
Dana Korupsi untuk Pendidikan? Ini Argumen Prabowo (Dok.  Siaran pers KPK)
Dana Korupsi untuk Pendidikan? Ini Argumen Prabowo (Dok. Siaran pers KPK)

TITIKTEMU.CO - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, kembali menegaskan komitmennya terhadap masa depan pendidikan nasional.

Dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Senin 20 Oktober 2025, Prabowo meminta Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mempertimbangkan penggunaan dana hasil sitaan korupsi sebesar Rp 13 triliun untuk memperkuat Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).

Dana tersebut berasal dari kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) yang ditangani Kejaksaan Agung.

Menurut Prabowo, uang hasil kejahatan tidak boleh sekadar disimpan, tapi harus diputar menjadi manfaat nyata bagi rakyat—khususnya untuk pendidikan generasi muda.

Baca Juga: Gelap di Balik Jas Putih: Kasus Perundungan Mahasiswa UNUD dan Luka Sunyi Dunia Pendidikan Kedokteran

Dana Korupsi untuk Pendidikan? Ini Argumen Prabowo

Dalam pidatonya, Prabowo memberi pesan yang cukup keras namun solutif mengenai penggunaan dana rampasan koruptor.

“Uang Rp 13 triliun yang hari ini diserahkan Jaksa Agung ke Menteri Keuangan, mungkin sebagian bisa kita masukkan ke LPDP untuk masa depan,” ujar Prabowo.

Ia menegaskan bahwa pemerintahannya tidak akan ragu mengarahkan dana rampasan korupsi maupun anggaran efisiensi negara untuk memperkuat investasi pendidikan jangka panjang.

“Uang-uang dari koruptor harus kembali ke rakyat dan negara. Sebagian besar akan kita investasikan ke LPDP,” tegas Prabowo.

Baca Juga: Drama Hukum Lisa Mariana dan Ridwan Kamil: Deadlock Mediasi dan Langkah Hukum Selanjutnya

Fokus Pendidikan Nasional: Dokter, Ilmuwan, dan Anak Bangsa Berprestasi

Prabowo juga menyampaikan bahwa salah satu prioritas ke depan adalah memperbanyak beasiswa di bidang kedokteran.

Alasannya, Indonesia masih kekurangan tenaga kesehatan, terutama dokter spesialis.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ken Maesa Pamenang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X