TITIKTEMU.CO - Selebgram Lisa Mariana akhirnya dipanggil dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Penetapan tersangka diumumkan pada Minggu, 19 Oktober 2025 oleh Kombes Rizki Agung Prakoso, Kasubdit I Dittipidsiber.
Penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan Lisa Mariana sebagai tersangka pada Senin, 20 Oktober 2025.
Baca Juga: Peringatan Keras dari OJK: Uang Rp7 Triliun Raib Dibawa Penipu Digital, Indonesia Darurat Scam!
Mediasi Deadlock, Jalan Damai Gagal
Sebelumnya, kedua pihak mencoba menempuh jalur mediasi pada 23 September 2025.
Namun, upaya tersebut menemui jalan buntu. Kuasa hukum Lisa, John Boy Nababan, menegaskan bahwa pihaknya tidak lagi membahas perdamaian dan menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada penyidik.
“Mediasi deadlock, jadi semua proses kami serahkan ke Bareskrim. Kita tinggal mengikuti hingga final perkara,” kata John Boy Nababan.
Di sisi lain, kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar-butar, menekankan bahwa kliennya menolak mediasi sejak awal dan lebih memilih jalur hukum demi kepastian serta efek jera.
Baca Juga: Bara Panas Proyek Whoosh: Mahfud MD Tantang KPK Usut Dugaan Mark Up Tanpa Menunggu Laporan!
Uji DNA Ungkap Fakta Anak
Perseteruan bermula saat Lisa Mariana mengklaim anaknya adalah hasil hubungan dengan Ridwan Kamil.
Ridwan Kamil membantah keras klaim ini dan melaporkan balik Lisa Mariana atas dugaan pencemaran nama baik dengan tuntutan Rp 105 miliar.
Ia menegaskan tuduhan itu fitnah dan bermotif ekonomi.
Artikel Terkait
Indonesia Serasa Panggang Raksasa! BMKG Ungkap Penyebab Cuaca Ekstrem dan Jam Berbahaya Sinar Matahari
BLT Cair Rp30 Triliun! Mensos: Jangan Dipakai Judol, Fokus Buat Hidup Layak!
30 Tahun Jadi Aktor, Ferry Salim Ganti Haluanj Jadi Pengacara di Usia 58 Tahun
Kebakaran RS Hermina Bekasi: Api Berkobar dari Panel Listrik, Kerugian Capai Rp1 Miliar!
Bara Panas Proyek Whoosh: Mahfud MD Tantang KPK Usut Dugaan Mark Up Tanpa Menunggu Laporan!
Indonesia Darurat Flu? Puan Maharani Ingatkan Ancaman Influenza A Bisa Lumpuhkan Layanan Kesehatan
Mahasiswa Unud Bunuh Diri Lompat dari Lantai 4 Diduga karena Perundungan, Begini Kronologinya
CARA CEPAT MENDAPATKAN UNDANGAN MONETISASI 2025, TRIK MERAYU AGAR MUDAH DITERIMA
5 Tema Jenis Konten Facebook yang Mudah Viral dan Dimonetisasi
Trik & Cara Membuat Konten AI yang Menghasilkan di Facebook Pro 2025