Menkeu Purbaya Sebut Belum Ada Pembahasan Soal Rencana Pembangunan Ulang Ponpes Al Khoziny Gunakan APBN

photo author
Achmad Zainur Roziqin, TitikTemu.co
- Sabtu, 11 Oktober 2025 | 09:54 WIB
Menkeu Purbaya tanggapi kabar rencana pembangunan ulang Ponpes Al Khoziny menggunakan APBN. (Tangkapan layar YouTube Sekretariat Presiden)
Menkeu Purbaya tanggapi kabar rencana pembangunan ulang Ponpes Al Khoziny menggunakan APBN. (Tangkapan layar YouTube Sekretariat Presiden)

Menurut Dody, dana pembangunan nantinya akan diambil dari alokasi proyek pendidikan yang ada di Kementerian PU, dan akan dikoordinasikan dengan Kemenag.

“Di PU ada dana pendidikan di Ditjen Perencanaan Strategis. Itu bisa dialokasikan untuk pembangunan lembaga pendidikan Islam seperti pondok pesantren,” katanya.

Wacana Awal: Pembangunan Ulang dari APBN

Sebelumnya, Dody telah mengungkapkan bahwa pembangunan ulang Ponpes Al Khoziny akan menggunakan anggaran APBN karena kondisi dianggap darurat.

“Selama ini pondok pesantren memang berada di bawah Kemenag, tapi karena situasinya mendesak, kami di PU yang akan turun langsung,” ujarnya pada Selasa (7/10/2025).

Dody optimistis anggaran dari APBN mencukupi, namun tetap membuka peluang partisipasi dari sektor swasta.

Baca Juga: Transformasi Digital Ubah Wajah Industri Keuangan dan Asuransi: Antara Inovasi, Regulasi, dan Kepercayaan Publik

“Insya Allah cukup dari APBN, tapi kalau ada bantuan swasta tentu akan lebih baik,” tambahnya.

Kemenag Akui Banyak Ponpes Terkendala Anggaran

Di sisi lain, Menteri Agama Nasaruddin Umar mengakui bahwa banyak pondok pesantren di Indonesia masih menghadapi keterbatasan dana.

“Di Kemenag, 90 persen sekolah dan pesantren itu dikelola oleh swasta. Jadi, memang kita perlu proaktif mencari tambahan anggaran,” jelasnya.

Ia menegaskan, berbeda dengan perguruan tinggi negeri atau sekolah di bawah dinas pendidikan, sebagian besar pesantren tidak sepenuhnya dibiayai negara.

“Kalau Dikti atau Dinas Pendidikan, tanah dan bangunannya ditanggung negara. Tapi di Kemenag, anggaran kita terbatas hanya untuk dukungan dasar di madrasah dan ponpes,” katanya.

Baca Juga: Riwayat Kelam Kasus Narkoba Ammar Zoni: Tiga Kali Tersandung, Kini Terlibat Peredaran di Rutan

Langkah Pemerintah Masih Menunggu Kepastian

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Achmad Zainur Roziqin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X