Berdasarkan hasil penyelidikan Satreskrim Polres Karawang dan keterangan pelaku, peristiwa bermula ketika Dina curhat kepada atasannya, Heryanto, soal kegelisahan pribadi.
Dina dikabarkan belum bisa melupakan mantan kekasihnya, dan merasa tidak tenang. Heryanto kemudian menawarkan Dina bertanya kepada ‘orang pintar’ untuk membantu menghapus bayangan masa lalunya.
Dina menyetujui saran tersebut, dan datang ke rumah pelaku pada Minggu, 5 Oktober 2025. Rencananya, Heryanto akan mengantar Dina ke rumah orang pintar tersebut.
Namun, bukannya membantu, Heryanto justru melancarkan niat jahatnya. Saat Dina tiba di rumah konytrakannya, pelaku mencekik dan membekap korban hingga tewas.
Pelaku sempat menyetubuhi korban yang sekarat, lalu mengambil perhiasan, ponsel, dan motor. Setelah memastikan Dina tewas, Heryanto membungkus jasad Dina dengan kardus.
Usai membunuh, Heryanto berusaha menghapus jejak kejahatannya. Dia menyewa mobil dan meminta bantuan tiga temannya untuk membuang kardus itu ke sungai. Ketiganya tidak tahu kardus berisi jasad Dina.
Selanjutnya, pelaku menjual barang-barang milik Dina, total sekitar Rp4 juta. Motor korban disembunyikan di rumah kosong dekat tempat kejadian, dan tas yang berisi identitas pribadi dibakar.
Pelaku Ditangkap dalam 24 Jam
Polres Karawang bekerja sama dengan Tim Resmob Polda Jawa Barat bergerak cepat. Petunjuk pertama dari keterangan warga, dan pemeriksaan CCTV di sekitar Rest Area KM 72A, tempat korban terakhir terlihat.
Dalam waktu kurang dari sehari, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku di rumahnya di Kecamatan Cibatu, Purwakarta, Rabu, 8 Oktober 2025.
Dalam pemeriksaan, Heryanto mengakui semua perbuatannya dan menyebut aksi dilakukan karena tekanan ekonomi, sehingga dia terpaksa menghabisi korban.
“Motif utamanya ekonomi, tapi kami juga menelusuri adanya faktor pribadi di balik hubungan mereka,” Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Nazal Fawwaz.
Kronologi Waktu
Artikel Terkait
Kapan Insiden Ambruknya Ponpes Al Khoziny Diusut Secara Hukum? Polda Jawa Timur Sebut Waktunya Tergantung Basarnas
Sidang Praperadilan Nadiem Makarim: Jaksa Klaim Penetapan Tersangka Sah, Kuasa Hukum Sebut Cacat Formil
Tragedi Ponpes Al Khoziny: Total 61 Orang Meninggal Dunia, 17 Korban Berhasil Diidentifikasi, Ini Daftarnya