Kasus ini berawal dari tuduhan Subhan bahwa Gibran dan KPU melakukan perbuatan melawan hukum karena dianggap meloloskan syarat pencalonan cawapres yang tidak terpenuhi.
Petitum yang diajukan pun bukan main-main: Subhan meminta status Gibran sebagai Wapres dinyatakan tidak sah serta menggugat ganti rugi fantastis Rp 125 triliun plus Rp 10 juta, yang ditujukan untuk kas negara.
Baca Juga: Duel Panas di Dunia Maya: Ferry Irwandi vs Hera Lubis dan Drama Fitnah yang Menghebohkan
Jalan Panjang atau Jalan Damai?
Kini bola ada di tangan kedua belah pihak. Apakah Gibran dan penggugat bisa menemukan titik temu atau perdebatan hukum bernilai triliunan rupiah ini akan berlanjut panjang di ruang sidang?***
Artikel Terkait
Bank Siaga 24/7: Cara Industri Perbankan Membongkar Kasus Rp204 Miliar dalam Hitungan Menit
Tapera 2.0: Dari Wajib Jadi Sukarela, Angin Segar atau Tantangan Baru?
Selang yang Tertinggal: Kisah Mistono Bertarung Demi Keadilan dan Kesehatan
Di Balik Piring Gratis: Mengurai Krisis dan Solusi Program Makan Bergizi di Bandung Barat
Duel Panas di Dunia Maya: Ferry Irwandi vs Hera Lubis dan Drama Fitnah yang Menghebohkan
Bukan Sekadar Relawan: Kesempatan Mahasiswa Jadi Pionir Edukasi Pajak Lewat Program Renjani 2026
Armada Harapan Menuju Gaza: Global Sumud Flotilla Tantang Blokade dengan Misi Kemanusiaan
Guru Bukan Lagi ‘Tumbal’: Pemerintah Siapkan Insentif untuk Penanggung Jawab Makan Bergizi Gratis
Lowongan Kerja Wardah Beauty Expert Penempatan Nias 2025: Cek Syarat, Kualifikasi, dan Cara Daftar
DAFTAR SEGERA! Lowongan Kerja KAI Properti 2025: Rekrutmen S1/D4, Cek Syarat hingga Kualifikasinya di Sini