TITIKTEMU.CO - Isu soal Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) kembali menjadi bahan perbincangan hangat setelah Mahkamah Konstitusi (MK) resmi membatalkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera.
Melalui putusan terbarunya, MK mengubah status Tapera dari yang sebelumnya bersifat wajib menjadi sukarela.
Ketua MK, Suhartoyo, menyampaikan amar putusan perkara nomor 96/PUU-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta, Senin 29 September 2025.
“Permohonan pemohon dikabulkan seluruhnya,” ungkapnya.
Baca Juga: Jejak Harta Tersembunyi: KPK Bongkar Aset Mewah Mantan Dirjen Kemnaker
Alasan Hakim Konstitusi: Tabungan Tidak Boleh Dipaksa
Hakim Konstitusi Saldi Isra menilai bahwa istilah ‘tabungan’ dalam Tapera tidak bisa diperlakukan seperti pajak.
Menurutnya, kewajiban kepesertaan Tapera telah menggeser makna tabungan yang semestinya lahir dari kesukarelaan.
“Penyematan kata ‘tabungan’ menjadi bermasalah ketika diikuti unsur pemaksaan,” ujar Saldi.
Majelis hakim memutuskan secara bulat tanpa dissenting opinion.
MK menilai iuran wajib Tapera bertentangan dengan prinsip kebebasan kehendak yang dijamin konstitusi.
Hakim Enny Nurbaningsih menambahkan, Pasal 7 ayat (1) yang mewajibkan pekerja dan pekerja mandiri menjadi peserta adalah pasal kunci UU Tapera, sehingga UU ini dinyatakan inkonstitusional secara keseluruhan.
Gugatan dari Pekerja dan Pelaku Usaha
Permohonan uji materi ini diajukan oleh Leonardo Olefins Hamonangan, karyawan swasta, bersama pelaku usaha Ricky Donny Lamhot Marpaung.
Artikel Terkait
Kursi Wamenkeu Masih Kosong: Purbaya Pilih Pegang Dua Kendali Sekaligus daripada Tambah Orang Baru
Dari Burnout ke Bliss: Rahasia Slow Living yang Diam-Diam Mengubah Cara Kita Bekerja dan Hidup
Tren Kuliner 2025: Inovasi Menu yang Bikin Pelanggan Ketagihan
Jejak Harta Tersembunyi: KPK Bongkar Aset Mewah Mantan Dirjen Kemnaker
BPMI Setpres Kembalikan ID Pers Istana Jurnalis CNN, Janji Kejadian Serupa Tak Terulang?
ASUS ROG Xbox Ally Buka Pre Order di Indonesia, Bonus Melimpah Khusus Pembeli Awal
iPhone 17 Pro Masuk 3 Besar Kamera Ponsel Terbaik DxOMark, Geser Vivo X200 Ultra
Cara Pemulihan Kunci OTP Info GTK Paud dan SD Jika Email tidak bisa Diakses
Cara Melihat Progres Pengajuan NIP PPPK Paruh Waktu 2025
Cara Menambahkan Tugas Utama Kepala Madrasah dan Guru Mata Pelajaran di EMIS 4.0