TITIKTEMU.CO-Senin (29/9/2025) menjadi hari yang cukup krusial bagi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Gugatan perdata senilai Rp 125 triliun yang ditujukan kepadanya resmi masuk tahap mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Subhan Palal, selaku penggugat, menyebut mediasi dijadwalkan sekitar pukul 10.00 WIB dengan topik utama: apakah ada peluang perdamaian.
Baca Juga: Guru Bukan Lagi ‘Tumbal’: Pemerintah Siapkan Insentif untuk Penanggung Jawab Makan Bergizi Gratis
Proposal Perdamaian Jadi Titik Awal
Kuasa hukum Gibran, Dadang Herli Saputra, menjelaskan bahwa tahap awal biasanya dimulai dengan penggugat yang menyampaikan proposal perdamaian.
Proposal itu nantinya akan ditanggapi pihak tergugat, apakah diterima atau ditolak.
Meski memastikan tim kuasa hukum hadir, Dadang belum bisa memastikan apakah Gibran akan datang langsung ke ruang mediasi.
Baca Juga: Armada Harapan Menuju Gaza: Global Sumud Flotilla Tantang Blokade dengan Misi Kemanusiaan
Pesan Hakim: Mediasi Bukan Formalitas
Hakim Ketua Budi Prayitno sebelumnya mengingatkan bahwa mediasi adalah kesempatan emas bagi kedua pihak untuk duduk bersama, bukan sekadar formalitas.
Pengadilan memberi waktu 30 hari untuk mencoba jalan damai sebelum perkara kembali ke jalur persidangan.
“Silakan manfaatkan mediasi ini sebaik-baiknya. Kalau damai gagal, kita lanjutkan ke sidang,” ujar Hakim Budi.
Gugatan yang Menggemparkan
Artikel Terkait
Bank Siaga 24/7: Cara Industri Perbankan Membongkar Kasus Rp204 Miliar dalam Hitungan Menit
Tapera 2.0: Dari Wajib Jadi Sukarela, Angin Segar atau Tantangan Baru?
Selang yang Tertinggal: Kisah Mistono Bertarung Demi Keadilan dan Kesehatan
Di Balik Piring Gratis: Mengurai Krisis dan Solusi Program Makan Bergizi di Bandung Barat
Duel Panas di Dunia Maya: Ferry Irwandi vs Hera Lubis dan Drama Fitnah yang Menghebohkan
Bukan Sekadar Relawan: Kesempatan Mahasiswa Jadi Pionir Edukasi Pajak Lewat Program Renjani 2026
Armada Harapan Menuju Gaza: Global Sumud Flotilla Tantang Blokade dengan Misi Kemanusiaan
Guru Bukan Lagi ‘Tumbal’: Pemerintah Siapkan Insentif untuk Penanggung Jawab Makan Bergizi Gratis
Lowongan Kerja Wardah Beauty Expert Penempatan Nias 2025: Cek Syarat, Kualifikasi, dan Cara Daftar
DAFTAR SEGERA! Lowongan Kerja KAI Properti 2025: Rekrutmen S1/D4, Cek Syarat hingga Kualifikasinya di Sini