TITIKTEMU.CO - Tarif listrik PLN prabayar dan pascabayar periode 22-28 September 2025 telah diumumkan oleh pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Kabar baiknya, tarif listrik untuk semua golongan pelanggan tidak mengalami perubahan dari triwulan sebelumnya. Yuk, simak rincian tarif listrik terbaru berikut ini!
Tarif Listrik PLN Prabayar dan Pascabayar: Tidak Ada Perubahan!
Pemerintah menetapkan tarif listrik PLN setiap tiga bulan sekali sebagai bagian dari kebijakan penyesuaian harga. Untuk periode 22-28 September 2025, tarif listrik tetap sama seperti triwulan II (April-Juni 2025). Baik pelanggan prabayar maupun pascabayar akan membayar dengan besaran yang sama sesuai golongan daya masing-masing.
Pelanggan prabayar membeli token listrik sesuai kebutuhan, sedangkan pelanggan pascabayar membayar tagihan setelah pemakaian. Dengan sistem ini, Anda bisa memilih metode pembayaran yang paling sesuai dengan gaya hidup Anda.
Rincian Tarif Listrik Rumah Tangga
Tarif listrik untuk pelanggan rumah tangga bervariasi berdasarkan golongan daya. Berikut rincian lengkapnya:
- 900 VA-RTM: Rp 1.352 per kWh
- 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
- Di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh
Bagi Anda yang menggunakan daya kecil, tarif listrik tetap terjangkau. Namun, untuk rumah tangga dengan kebutuhan daya besar, tarifnya sedikit lebih tinggi.
Tarif Listrik Bisnis dan Industri
Untuk pelanggan bisnis dan industri, berikut tarifnya:
- Bisnis kecil (6.600 VA-200 kVA): Rp 1.444,70 per kWh
- Bisnis menengah (di atas 200 kVA): Rp 1.114,74 per kWh
- Industri menengah (di atas 200 kVA): Rp 1.114,74 per kWh
- Industri besar (di atas 30.000 kVA): Rp 996,74 per kWh
Dengan tarif kompetitif ini, sektor bisnis dan industri bisa mengoptimalkan biaya operasional mereka.
Tarif Listrik untuk Keperluan Sosial dan Fasilitas Pemerintah
Pemerintah juga memberikan perhatian khusus pada keperluan sosial dan fasilitas umum:
- Pelayanan sosial (450 VA): Rp 325 per kWh
- Pelayanan sosial (900 VA): Rp 455 per kWh
- Penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh
- Fasilitas pemerintah (6.600 VA-200 kVA): Rp 1.699,53 per kWh
Tarif subsidi ini dirancang untuk mendukung masyarakat yang membutuhkan serta fasilitas umum yang vital.
Tidak Ada Perubahan Tarif Listrik September 2025
Demikianlah informasi mengenai tarif listrik PLN prabayar dan pascabayar periode 22-28 September 2025. Dengan harga yang tetap stabil, pelanggan dapat mengatur pengeluaran listrik dengan lebih mudah tanpa khawatir kenaikan tarif.***