Ini 6 Poin Keputusan DPR Jawab 17+8 Tuntutan Rakyat,  Hapus Tunjangan Rumah, Fasilitas Bulanan Dipangkas

photo author
Ken Maesa Pamenang, TitikTemu.co
- Jumat, 5 September 2025 | 21:35 WIB
Ini 6 Poin Keputusan DPR Jawab 17+8 Tuntutan Rakyat,  Hapus Tunjangan Rumah, Fasilitas Bulanan Dipangkas. (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)
Ini 6 Poin Keputusan DPR Jawab 17+8 Tuntutan Rakyat,  Hapus Tunjangan Rumah, Fasilitas Bulanan Dipangkas. (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

TITIKTEMU.CO - Pada batas waktu pemenuhan 17+8 Tuntutan Rakyat yang jatuh pada Jumat, 5 September 2025, DPR akhirnya mengumumkan enam poin keputusan untuk menjawab tuntutan tersebut.

Dalam konferensi pers di Gedung DPR, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan hasil rapat konsultasi antara pimpinan DPR dan pimpinan fraksi-fraksi.

Rapat digelar sehari sebelumnya, Kamis 4 September 2025. Dasco menegaskan, keputusan ini merupakan langkah awal DPR dalam merespons desakan publik yang semakin menguat belakangan ini.

Baca Juga: BEM SI Gelar Aksi di DPR, Desak DPR Segera Sahkan RUU Perampasan Aset

Adapun Keenam keputsuan sebaga jawaban atas 17+8 Tuntutan Rakyat tersebut, adalah:

1. Tunjangan Perumahan Dihentikan

Salah satu poin utama adalah penghentian tunjangan perumahan untuk seluruh anggota DPR. Mulai 31 Agustus 2025, fasilitas ini resmi tidak lagi diberikan.

“DPR RI menyepakati penghentian tunjangan perumahan bagi anggota DPR RI terhitung sejak 31 Agustus 2025,” jelas Dasco dilansir dari Antara.

Keputusan ini diambil setelah muncul kritik tajam dari masyarakat terkait besarnya fasilitas yang diterima wakil rakyat di tengah kondisi ekonomi yang tidak merata.

2. Moratorium Kunjungan Kerja ke Luar Negeri

Langkah berikutnya adalah moratorium perjalanan dinas luar negeri. DPR melarang anggotanya melakukan kunjungan kerja ke luar negeri sejak 1 September 2025.

Namun, Dasco menegaskan ada pengecualian. Jika anggota DPR mendapat undangan resmi dari negara lain atau mewakili Indonesia dalam forum internasional, mereka tetap diperbolehkan berangkat.

“Selain undangan kenegaraan, semua kunjungan ke luar negeri dihentikan,” tambahnya.

Baca Juga: Kasus Rantis Brimob dan Driver Ojol, dari Sidang Etik ke Pintu Proses Pidana

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ken Maesa Pamenang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X