Rincian Gaji DPR Selama 5 Tahun Masa Kerja Beserta Tunjangannya Terbaru September 2025

photo author
Abi Zahy, TitikTemu.co
- Kamis, 4 September 2025 | 10:23 WIB
Daftarn Gaji DPR Selama 5 Tahun Masa Kerja Beserta Tunjangannya Terbaru September 2025 (Kolase)
Daftarn Gaji DPR Selama 5 Tahun Masa Kerja Beserta Tunjangannya Terbaru September 2025 (Kolase)

TITIKTEMU.CO - Simak rincian gaji DPR selama 5 tahun masa kerja, terutama setelah isu transparansi keuangan wakil rakyat kembali mencuat.

Tidak hanya menerima gaji pokok, anggota DPR juga mendapatkan berbagai tunjangan, fasilitas tambahan, hingga hak pensiun yang cukup besar.

Berikut besaran nominal gaji DPR, tunjangan mereka, serta dasar hukum yang mengatur hal tersebut.

Dasar Hukum Gaji dan Pensiun DPR

Ketentuan mengenai gaji DPR diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 1980 serta peraturan terkait lainnya.

Berdasarkan Pasal 13 dalam undang-undang tersebut, pensiun anggota DPR dihitung sebesar 1% dari dasar pensiun tiap bulan masa jabatan, dengan batas minimal 6% dan maksimal 75%.

Hak pensiun tetap diberikan selama anggota DPR masih hidup, dan dialihkan ke pasangan dengan nilai lebih kecil jika anggota meninggal dunia.

Rincian Gaji Pokok DPR

Berikut adalah rincian gaji pokok anggota DPR berdasarkan jabatan mereka:

  • Ketua DPR: Rp 5.040.000
  • Wakil Ketua DPR: Rp 4.620.000
  • Anggota DPR: Rp 4.200.000

Selain itu, mereka juga mendapatkan pensiun bulanan sebesar Rp 2,52 juta hingga Rp 3,02 juta, bergantung pada jabatan saat menjabat.

Tunjangan Anggota DPR

Selain gaji pokok, anggota DPR menerima berbagai tunjangan yang cukup besar:

  • Uang sidang/paket: Rp 2.000.000
  • Asisten anggota: Rp 2.250.000
  • Tunjangan beras: Rp 30.090 per jiwa/bulan
  • Tunjangan PPh: Rp 2.699.813
  • Tunjangan istri: 10% dari gaji pokok
  • Tunjangan anak: 2% dari gaji pokok untuk dua anak
  • Tunjangan jabatan: Rp 9,7 juta – Rp 18,9 juta
  • Tunjangan kehormatan: Rp 5,58 juta – Rp 6,69 juta
  • Tunjangan komunikasi: Rp 15,5 juta – Rp 16,4 juta
  • Bantuan listrik dan telepon: Rp 7,7 juta
  • Biaya perjalanan dinas harian: Rp 3 juta – Rp 5 juta

Fasilitas Tambahan untuk Anggota DPR

Selain tunjangan uang, anggota DPR juga mendapatkan fasilitas berupa rumah jabatan di Kalibata atau Ulujami dengan anggaran pemeliharaan Rp 3 juta – Rp 5 juta per tahun. Ada juga tunjangan beras pensiunan senilai Rp 30.900 per bulan yang tetap diberikan setelah masa jabatan berakhir.

Kesimpulan

Melihat rincian gaji DPR selama 5 tahun masa kerja beserta tunjangannya, tidak heran jika isu ini menjadi sorotan publik. Besarnya pendapatan yang diterima wakil rakyat menunjukkan pentingnya transparansi keuangan untuk memastikan bahwa anggaran negara digunakan secara bijak dan tepat sasaran.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Abi Zahy

Tags

Rekomendasi

Terkini

X