Rubicon itu ditemukan di rumah Dicky, sedangkan Pajero disita dari rumah staf perizinan SB Group, Aditya.
Ada pula uang Rp 8,5 juta yang diamankan sebagai bagian barang bukti.
Modus: Dari Lapangan Golf ke Tanda Tangan Dokumen
KPK mengungkap, di salah satu pertemuan yang bahkan berlangsung di lapangan golf, Dicky meminta mobil baru kepada Djunaidi.
Tak lama kemudian, Djunaidi menyanggupi permintaan itu. Selanjutnya, pada Februari 2025, Dicky menandatangani Rencana Kerja Tahunan yang memuluskan kepentingan PT PML.
Tiga Nama, Satu Skandal
Tiga orang yang kini resmi berstatus tersangka adalah:
- Dicky Yuana Rady (Dirut PT Inhutani V) – penerima suap.
- Djunaidi (Direktur PT PML) – pemberi suap.
- Aditya (staf perizinan SB Group) – pemberi suap.
Mereka ditahan untuk 20 hari pertama mulai 14 Agustus hingga 1 September 2025.
Kasus ini dipastikan menjadi sorotan besar, tak hanya karena nilai uang dan aset mewah yang terlibat, tetapi juga karena sektor yang erdampak: pengelolaan hutan Indonesia.***
Artikel Terkait
KPK Tetapkan Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Ginting Tersangka Suap Proyek Jalan Rp231 Miliar
Menteri PU Tidak Akan Tutupi Kasus OTT KPK PUPR Sumut
OTT KPK di Sumut, Menteri PU: Ini Tamparan Keras untuk Saya!
OTT KPK Seret Kadis PUPR Sumut, Menteri PU Akan Evaluasi Besar-besaran
KPK Sita Moge dari Rumah Ridwan Kamil, Bukan Karena Nama di BPKB, Tapi...
Prabowo Beri Amnesti ke Hasto Kristiyanto, KPK Masih Tunggu Surat Resmi dari Istana
KPK Tegaskan Amnesti Hasto Kristiyanto Tak Ganggu Pemberantasan Korupsi
Nadiem Makarim Diperiksa KPK Terkait Proyek Google Cloud di Kemendikbudristek, Klaim Sudah Sampaikan Keterangan Lengkap
Nikita Mirzani Laporkan Dugaan Suap Aparat Hukum ke KPK, Sebut Libatkan Pihak Reza Gladys
Drama Kuota Haji 2024: Dari Depok ke Kemenag, KPK Buka ‘Peti Rahasia’ Rp 1 Triliun