TITIKTEMU.CO - Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, mengungkap alasan di balik langkah Presiden Prabowo Subianto mengusulkan pemberian abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, serta amnesti untuk Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.
Tom Lembong sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara atas dugaan kasus korupsi dalam impor gula. Sementara itu, Hasto dijatuhi hukuman 3,5 tahun dalam kasus suap terhadap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
Baca Juga: Kanada Akan Akui Kedaulatan Palestina di Sidang Umum PBB 2025, Ikuti Langkah Prancis dan Inggris
Pada Kamis, 31 Juli 2025, usulan Presiden tersebut telah diajukan ke DPR dan mendapat persetujuan melalui rapat konsultasi bersama pemerintah dan parlemen.
Menurut Supratman, keputusan pemberian abolisi dan amnesti ini berkaitan erat dengan semangat persatuan nasional dalam rangka menyambut Hari Kemerdekaan Indonesia ke-80 pada 17 Agustus 2025. "Salah satu pertimbangan penting adalah demi menciptakan persatuan dan momentum perayaan 17 Agustus," jelasnya di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Sebagai informasi, abolisi merupakan bentuk penghapusan proses hukum yang masih berjalan, yang diberikan oleh Presiden dan biasanya berlaku sebelum ada putusan pengadilan. Dengan abolisi, proses penyelidikan atau penuntutan dihentikan. Sedangkan amnesti adalah pengampunan politik yang dapat diberikan kepada individu atau kelompok, bahkan setelah vonis dijatuhkan.
Baca Juga: Usai Tutup Gerai Kue, Ashanty Siap Buka Bisnis Baru Bersama Karyawan Setia
Supratman mengaku bahwa dirinyalah yang mengusulkan langsung nama Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto untuk menerima abolisi dan amnesti tersebut. Menariknya, kebijakan ini tidak hanya menyasar dua tokoh tersebut.
“Ada juga 1.168 narapidana lainnya yang turut menerima amnesti,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Supratman menambahkan bahwa kebijakan ini merupakan arahan langsung dari Presiden Prabowo saat awal dirinya menjabat sebagai Menteri Hukum dan HAM. Prabowo dikatakan memberi perhatian khusus terhadap sejumlah kasus, termasuk penghinaan terhadap presiden, yang kini juga dipertimbangkan untuk diberi amnesti.
Baca Juga: Setelah Pisah dari Timnas Indonesia, Shin Tae-yong Buka Peluang Latih Ulsan HD
“Khusus kasus-kasus tertentu, seperti penghinaan terhadap Presiden, juga termasuk yang akan diberi amnesti,” tandasnya.
Dengan keputusan ini, pemerintah menunjukkan langkah baru dalam membangun rekonsiliasi nasional dan semangat reformasi hukum menjelang peringatan Hari Kemerdekaan RI.***
Artikel Terkait
Selain Borobudur, Ini 5 Destinasi Wisata Magelang yang Wajib Dikunjungi Saat Akhir Pekan, Jam Buka dan Harga Tiket Lengkap!
Bantah Isu Hamil, Al Ghazali dan Alyssa Daguise Ungkap Rencana Bulan Madu ke Afrika
Masih Sendiri, Marshanda Tak Targetkan Nikah Lagi: Utamakan Anak dan Hati yang Tenang
Kesempatan Karier di Osmo Laundry! Lowongan Kerja Kurir Motor Pria Maksimal 25 Tahun, Gaji Tetap & Fasilitas Lengkap
Kanada Akan Akui Kedaulatan Palestina di Sidang Umum PBB 2025, Ikuti Langkah Prancis dan Inggris