Syarat dan Cara Operasi Katarak Menggunakan BPJS Kesehatan dengan Mudah

photo author
Abi Zahy, TitikTemu.co
- Minggu, 27 Juli 2025 | 09:54 WIB
Syarat dan Cara Operasi Katarak Menggunakan BPJS Kesehatan dengan Mudah
Syarat dan Cara Operasi Katarak Menggunakan BPJS Kesehatan dengan Mudah

1. Kunjungan ke FKTP dan Mendapatkan Rujukan

Langkah pertama adalah mengunjungi FKTP untuk pemeriksaan awal. Dokter di FKTP akan mengevaluasi kondisi mata Anda. Jika ditemukan indikasi medis yang membutuhkan tindakan operasi, Anda akan diberikan surat rujukan ke rumah sakit atau klinik mata yang bekerja sama dengan BPJS.

Baca Juga: Sri Mulyani Setujui Gaji PNS Golongan 2a hingga 2d: Gapok dan Tunjangan Lengkap per 1 Agustus 2025

2. Pemeriksaan Lanjutan di Rumah Sakit atau Klinik Mata

Setelah menerima rujukan, Anda perlu datang ke rumah sakit atau klinik mata yang ditentukan. Di sini, dokter spesialis mata akan melakukan pemeriksaan lebih mendalam untuk memastikan apakah operasi diperlukan. Beberapa kondisi medis yang memungkinkan operasi katarak dilakukan meliputi:

  • Penurunan tajam penglihatan (visus < 6/18).
  • Glaukoma terkait katarak.
  • Katarak traumatik atau komplikata.
  • Katarak pada bayi dan anak-anak.

3. Penjadwalan dan Proses Operasi

Jika dokter menyatakan Anda layak untuk operasi, jadwal tindakan akan diberikan. Pada hari operasi, prosedur biasanya dilakukan menggunakan teknik modern seperti phacoemulsification yang minim risiko dan memiliki masa pemulihan cepat.

Baca Juga: HORE! Kado Sri Mulyani: Gaji Pokok PNS Agustus 2025 Ditransfer Serentak dengan Uang MakaN

Manfaat Menggunakan BPJS untuk Operasi Katarak

Memanfaatkan BPJS Kesehatan untuk operasi katarak memiliki banyak keuntungan, seperti:

  • Gratis tanpa biaya tambahan: Semua tindakan medis sesuai indikasi ditanggung oleh pemerintah.
  • Proses yang sistematis: Anda hanya perlu mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.
  • Akses ke fasilitas kesehatan terpercaya: Operasi dilakukan oleh dokter spesialis di rumah sakit atau klinik mata yang bekerja sama dengan BPJS.

***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Abi Zahy

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X