Pemprov Jatim Siapkan Aturan Terkait Sound Horeg, Target Final 1 Agustus 2025

photo author
Achmad Zainur Roziqin, TitikTemu.co
- Minggu, 27 Juli 2025 | 08:58 WIB
Ilustrasi penggunaan Sound Horeg. (pixabay.com/@mufidpwt)
Ilustrasi penggunaan Sound Horeg. (pixabay.com/@mufidpwt)

TITIKTEMU.CO – Menyikapi keresahan masyarakat yang semakin meluas terkait fenomena sound horeg, Pemerintah Provinsi Jawa Timur segera membentuk tim khusus untuk menyusun regulasi yang diharapkan bisa menjadi solusi tengah antara kebebasan berekspresi dan kenyamanan lingkungan.

Langkah ini diambil dalam rapat koordinasi yang dipimpin langsung oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, bersama Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak, Karo Ops Polda Jatim Jimmy Agustinus Anes, perwakilan MUI Jatim, dan sejumlah Kepala OPD di Gedung Negara Grahadi, Surabaya.

Baca Juga: 5 Pantai Cantik dengan Sunset Terindah di Indonesia, Cocok untuk Healing dan Menyegarkan Pikiran

Dalam rapat tersebut, berbagai pandangan terkait penggunaan sound horeg dibahas secara menyeluruh, termasuk dari aspek hukum, agama, budaya, lingkungan, hingga dampaknya terhadap kesehatan masyarakat.

“Malam ini kami mendengarkan paparan tentang sound horeg dari berbagai sudut pandang, menghadirkan MUI Jatim, Polda Jatim dan Perangkat Daerah lainnya,” ujar Gubernur Khofifah.

“Kami melihat tinjauan aspek agama, lingkungan, budaya, hukum bahkan kesehatan untuk mencari jalan tengah supaya bisa memberikan solusi terbaik bagi semua pihak,” imbuhnya.

Baca Juga: Final Piala AFF U-23 2025: Erick Thohir Tegaskan Timnas U-23 Tak Boleh Takut Hadapi Vietnam di SUGBK

Fenomena sound horeg, yang umumnya digunakan dalam berbagai perayaan dan hiburan di beberapa wilayah seperti Tulungagung, Banyuwangi, Jember, Pasuruan, dan Malang, sering kali menimbulkan gangguan karena volume suara yang sangat tinggi—bahkan mencapai lebih dari 100 desibel.

Khofifah menekankan bahwa sound horeg memiliki karakteristik berbeda dengan sound system biasa karena durasi dan volume yang digunakan dalam praktiknya jauh lebih tinggi dan dapat memengaruhi kesehatan dan kenyamanan publik.

“Apakah nanti itu bentuknya Pergub, Surat Edaran atau Surat Edaran Bersama, konsiderannya harus dibuat yang komplit. Jadi kalau komplit, kita tidak sebut horeg kalau tidak tinggi skala desibelnya,” ujar Khofifah.

Baca Juga: Indonesia Lolos ke Final Piala AFF U-23 2025, Erick Thohir Beri Tiga Pesan Penting untuk Garuda Muda

“Sehingga kualifikasi seperti itu harus dicantumkan di dalam regulasi yang akan kita putuskan bersama. Ini mendesak karena bertepatan dengan bulan Agustus adalah bulan HUT Kemerdekaan, maka diharapkan 1 Agustus ini sudah harus final,” tambahnya.

Penyusunan aturan ini menjadi perhatian serius, mengingat banyak pemerintah kabupaten/kota menantikan arahan dari tingkat provinsi mengenai penggunaan sound horeg.

“Pertimbangan-pertimbangan hasil pendalaman jajaran POLRI, bahtsul masail MUI, masukan berbagai elemen masyarakat menjadi penting karena praktek tersebut menimbulkan dampak sosial, ekonomi, juga kesehatan,” jelas Khofifah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Achmad Zainur Roziqin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X