TITIKTEMU.CO - Simak rincian gaji PNS golongan 2a hingga 2d dengan gapok dan tunjangan lengkap per 1 Agustus 2025 yang disetujui Sri Mulyani.
Menteri Keuangan Sri Mulyani telah resmi menyetujui gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia untuk golongan 2a hingga 2d, yang akan menerima gaji pokok (gapok) ditambah tiga tunjangan lengkap pada 1 Agustus 2025.
Keputusan ini diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan PNS dan memenuhi kebutuhan mereka setiap bulan.
Baca Juga: RESMI DISAHKAN UU ASN: Rincian Besaran Gaji dan Tunjangan Pensiunan PNS Meski Sudah Tidak Aktif
Berikut rincian gaji dan tunjangan yang akan diterima oleh PNS golongan 2a hingga 2d sesuai dengan PP Nomor 5 Tahun 2024.
1. Rincian Gaji Pokok PNS Golongan 2
Berdasarkan peraturan terbaru, berikut adalah gaji pokok yang akan diterima oleh PNS golongan 2a hingga 2d:
Golongan 2a: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
Golongan 2b: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
Golongan 2c: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
Golongan 2d: Rp2.591.100 – Rp4.125.600
2. Tunjangan Tambahan PNS Golongan 2
Baca Juga: HORE! Kado Sri Mulyani: Gaji Pokok PNS Agustus 2025 Ditransfer Serentak dengan Uang MakaN
Selain gaji pokok, PNS golongan 2 juga akan mendapatkan tiga tunjangan tambahan sebagai berikut:
Artikel Terkait
Cek Daerah Penyaluran TPG Tertinggi di Triwulan 1 Tahun 2025, Tips Agar Pencairan Tunjangan Profesi Guru Cepat Terlaksana
Cara Cek Info GTK 2025: Arti Validasi Kode 02, 13, 16, 08 Tunjangan Sertifikasi Guru
Beasiswa MEXT Jepang 2026 Resmi Dibuka, Dapat Tunjangan Hidup hingga Rp13,8 Juta/Bulan
Kuliah Gratis ke Inggris 2026! Beasiswa S1-S3 Tanpa Batas Usia dan Tunjangan hingga Rp 400 Juta/Tahun
Lowongan Guru Sekolah Rakyat 2025: 1.554 Formasi ASN PPPK Dibuka,Gaji ASN, Tunjangan, dan Pengabdian
Segera Cek Rekening! Rincian Gaji Pokok PNS Terbaru 2025 dan Tunjangan Tambahan yang Dicairkan
Gaji PNS Resmi Naik Juli 2025, Berikut Rincian Gaji dan Tunjangan Terbaru Sesuai PP Nomor 5 Tahun 2024
Besaran Gaji PNS vs PPPK 2024 Lengkap Komponen Gaji Pokok, Tunjangan Dan Fasilitas, Hak Cuti, Jaminan Pensiun Dan Hari Tua
Kapan Penyaluran TPG 2025 Per Triwulan? Jadwal, Besaran Tunjangan dan Cara Cek Statusnya
RESMI DISAHKAN UU ASN: Rincian Besaran Gaji dan Tunjangan Pensiunan PNS Meski Sudah Tidak Aktif