RESMI DISAHKAN UU ASN: Rincian Besaran Gaji dan Tunjangan Pensiunan PNS Meski Sudah Tidak Aktif

photo author
Abi Zahy, TitikTemu.co
- Minggu, 27 Juli 2025 | 08:47 WIB
Ilustrasi Besaran Gaji dan Tunjangan Pensiunan PNS
Ilustrasi Besaran Gaji dan Tunjangan Pensiunan PNS

TITIKTEMU.CO - Simak rincian hak pensiunan PNS UU ASN memberikan gaji pokok dan tunjangan bagi pensiunan PNS. 

Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) telah resmi disahkan, memberikan kepastian mengenai hak-hak Pegawai Negeri Sipil (PNS), termasuk gaji pokok dan tunjangan bagi pensiunan.

Meskipun PNS yang bersangkutan sudah tidak aktif lagi, Kementerian Keuangan, di bawah pimpinan Sri Mulyani, tetap menganggarkan dana untuk gaji pokok serta tunjangan tambahan.

Baca Juga: HORE! Kado Sri Mulyani: Gaji Pokok PNS Agustus 2025 Ditransfer Serentak dengan Uang MakaN

Berikut rincian hak pensiunan PNS yang diatur dalam UU ASN dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.

1. Gaji Pokok Pensiunan PNS

Pensiunan PNS berhak mendapatkan gaji pokok yang disesuaikan dengan golongan dan masa kerja terakhir sebelum pensiun. Berikut adalah rincian gaji pokok untuk pensiunan PNS:

Kisaran Gaji: Gaji pokok pensiunan PNS ditetapkan mulai dari Rp1,7 juta hingga Rp4,9 juta per bulan.

Penyesuaian Golongan: Gaji pokok ditentukan berdasarkan golongan terakhir yang dijabat sebelum menerima Surat Keputusan (SK) Pensiun.

Baca Juga: FAKTA Kenaikan Gaji PNS dan Pensiunan Tahun 2025, Apa Kata Pemerintah?

2. Tunjangan Keluarga

Pensiunan PNS juga mendapatkan tunjangan keluarga yang terdiri dari tunjangan suami/istri dan tunjangan anak. Berikut rinciannya:

Tunjangan Suami/Istri: Diberikan sebesar 10% dari gaji pokok. Tunjangan ini juga berlaku bagi pasangan yang ditinggalkan setelah pensiun.

Tunjangan Anak: Pensiunan PNS berhak atas tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok untuk maksimal dua anak yang berusia di bawah 21 tahun, belum bekerja, dan belum menikah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Abi Zahy

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X