TITIKTEMU.CO - Simak rincian hak pensiunan PNS UU ASN memberikan gaji pokok dan tunjangan bagi pensiunan PNS.
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) telah resmi disahkan, memberikan kepastian mengenai hak-hak Pegawai Negeri Sipil (PNS), termasuk gaji pokok dan tunjangan bagi pensiunan.
Meskipun PNS yang bersangkutan sudah tidak aktif lagi, Kementerian Keuangan, di bawah pimpinan Sri Mulyani, tetap menganggarkan dana untuk gaji pokok serta tunjangan tambahan.
Baca Juga: HORE! Kado Sri Mulyani: Gaji Pokok PNS Agustus 2025 Ditransfer Serentak dengan Uang MakaN
Berikut rincian hak pensiunan PNS yang diatur dalam UU ASN dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.
1. Gaji Pokok Pensiunan PNS
Pensiunan PNS berhak mendapatkan gaji pokok yang disesuaikan dengan golongan dan masa kerja terakhir sebelum pensiun. Berikut adalah rincian gaji pokok untuk pensiunan PNS:
Kisaran Gaji: Gaji pokok pensiunan PNS ditetapkan mulai dari Rp1,7 juta hingga Rp4,9 juta per bulan.
Penyesuaian Golongan: Gaji pokok ditentukan berdasarkan golongan terakhir yang dijabat sebelum menerima Surat Keputusan (SK) Pensiun.
Baca Juga: FAKTA Kenaikan Gaji PNS dan Pensiunan Tahun 2025, Apa Kata Pemerintah?
2. Tunjangan Keluarga
Pensiunan PNS juga mendapatkan tunjangan keluarga yang terdiri dari tunjangan suami/istri dan tunjangan anak. Berikut rinciannya:
Tunjangan Suami/Istri: Diberikan sebesar 10% dari gaji pokok. Tunjangan ini juga berlaku bagi pasangan yang ditinggalkan setelah pensiun.
Tunjangan Anak: Pensiunan PNS berhak atas tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok untuk maksimal dua anak yang berusia di bawah 21 tahun, belum bekerja, dan belum menikah.
Artikel Terkait
Cara Autentikasi Digital Taspen Aplikasi ANDAL: Syarat Pencairan Gaji Pensiun Langsung ke Rekening
Perbandingan Gaji PNS dan PPPK 2024: Mana yang Lebih Menguntungkan?
Besaran Gaji PNS vs PPPK 2024 Lengkap Komponen Gaji Pokok, Tunjangan Dan Fasilitas, Hak Cuti, Jaminan Pensiun Dan Hari Tua
Fakta Terbaru Kenaikan Gaji PNS 2025: Klarifikasi, Rumor, dan Cek Kebenarannya
FAKTA Kenaikan Gaji PNS dan Pensiunan Tahun 2025, Apa Kata Pemerintah?
Gaji Rp382 Miliar per Musim, Theo Hernandez Resmi Teken Kontrak 3 Tahun di Al Hilal
HORE! Kado Sri Mulyani: Gaji Pokok PNS Agustus 2025 Ditransfer Serentak dengan Uang MakaN