Akta kelahiran adalah dokumen resmi yang membuktikan kelahiran seseorang.
Berdasarkan Permendagri Nomor 108 Tahun 2019:
- Versi kutipan akta disimpan oleh keluarga.
- Tidak memerlukan surat pengantar RT, RW, atau kelurahan/desa.
- Cukup bawa dokumen pendukung (seperti surat keterangan lahir dari bidan/dokter).
6. Penerbitan Akta Kematian
Mengacu pada Pasal 45 Perpres Nomor 96 Tahun 2018, pencatatan kematian di Indonesia kini juga lebih simpel.
Syarat penerbitan:
- Surat kematian (dari dokter atau kepala desa/lurah)
- Dokumen perjalanan (untuk WNI bukan penduduk atau orang asing)
Untuk kematian tanpa identitas jelas:
- Surat keterangan kematian dapat diperoleh dari kepolisian.
Lebih Cepat, Tanpa Ribet
Dengan perubahan kebijakan ini, masyarakat diharapkan lebih mudah mendapatkan dokumen kependudukan tanpa hambatan birokrasi.
Kini Anda tidak perlu lagi meminta surat pengantar RT/RW untuk mengurus pindah domisili, membuat KTP elektronik, memperbarui KK, membuat KIA, hingga mengurus akta kelahiran dan kematian.
Cukup siapkan dokumen yang diperlukan dan datang langsung ke kantor Dukcapil setempat.
Pemerintah terus meningkatkan pelayanan publik dengan sistem yang lebih sederhana dan efisien.
Manfaatkan kemudahan ini untuk mengurus administrasi kependudukan Anda agar data tetap akurat dan lengkap.***
Artikel Terkait
Pemkab Bantul Berangkatkan Transmigran ke Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat. Setiap KK Dapat Lahan 2 Hektar
5 Sopir Angkot di Cicurug yang Keroyok Danyonif 310/KK Diamankan di Mayonif
Cukup Modal NIK KTP dan KK! Cara Dapat Saldo DANA Gratis Rp700 Ribu Tanpa Login Kemnaker.go.id
HOREE! Klaim Link DANA Kaget Rp 100 Ribu Hari Ini Jumat 5 Juli 2024: Cara Dapat Uang Gratis Rp 100 Ribu Tanpa Syarat KTP dan KK
Cara Cek KTP dan Kartu Keluarga (KK) Online di HP dengan Mudah dan Aman
Bencana Banjir di Purwakarta: 156 KK Dievakuasi Akibat Tanggul Jebol di Jatiluhur
Cetak Kartu Keluarga (KK) Mandiri: Panduan Lengkap dan Manfaatnya
Panduan Lengkap Mengganti Alamat di KTP dan KK di Tahun 2025
Mulai 1 Juli 2025, Ini Syarat Baru Mengurus KTP dan KK di Dukcapil, Termasuk Ganti Alamat dan Data Keluarga