2. Pembuatan dan Penerbitan KTP Elektronik (KTP-el)
Proses membuat atau mencetak ulang KTP-el juga kini lebih praktis.
Berdasarkan Perpres Nomor 96 Tahun 2018:
- Tidak perlu lagi surat pengantar RT/RW, kelurahan, atau kecamatan.
Syarat penerbitan:
- Berusia minimal 17 tahun, sudah menikah, atau pernah menikah
- Membawa Kartu Keluarga ke kantor Dukcapil
Jika KTP hilang atau rusak:
- Bawa surat keterangan hilang dari kepolisian (untuk yang hilang)
- Bawa KTP lama (untuk yang rusak)
- Sertakan KK.
3. Pembuatan dan Penerbitan Kartu Keluarga (KK)
Membuat atau memperbarui KK kini tidak butuh surat pengantar RT/RW.
Ketentuan ini mengikuti Perpres Nomor 96 Tahun 2018. Berikut detail syaratnya:
- Jika karena perubahan data:
- KK lama
- Surat keterangan atau bukti perubahan peristiwa kependudukan (misal menikah, cerai, lahir, meninggal)
Jika karena hilang atau rusak:
- Surat keterangan kehilangan dari kepolisian
- KTP
Baca Juga: Cetak Kartu Keluarga (KK) Mandiri: Panduan Lengkap dan Manfaatnya
4. Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA)
Kartu Identitas Anak (KIA) adalah identitas resmi untuk anak di bawah 17 tahun yang belum menikah.
Fungsi KIA seperti KTP bagi orang dewasa, memudahkan akses layanan publik dan administrasi.
Untuk mengurus KIA:
- Tidak perlu surat pengantar RT/RW.
- Proses penerbitan dilakukan di Dukcapil kabupaten/kota.
5. Penerbitan Akta Kelahiran
Artikel Terkait
Pemkab Bantul Berangkatkan Transmigran ke Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat. Setiap KK Dapat Lahan 2 Hektar
5 Sopir Angkot di Cicurug yang Keroyok Danyonif 310/KK Diamankan di Mayonif
Cukup Modal NIK KTP dan KK! Cara Dapat Saldo DANA Gratis Rp700 Ribu Tanpa Login Kemnaker.go.id
HOREE! Klaim Link DANA Kaget Rp 100 Ribu Hari Ini Jumat 5 Juli 2024: Cara Dapat Uang Gratis Rp 100 Ribu Tanpa Syarat KTP dan KK
Cara Cek KTP dan Kartu Keluarga (KK) Online di HP dengan Mudah dan Aman
Bencana Banjir di Purwakarta: 156 KK Dievakuasi Akibat Tanggul Jebol di Jatiluhur
Cetak Kartu Keluarga (KK) Mandiri: Panduan Lengkap dan Manfaatnya
Panduan Lengkap Mengganti Alamat di KTP dan KK di Tahun 2025
Mulai 1 Juli 2025, Ini Syarat Baru Mengurus KTP dan KK di Dukcapil, Termasuk Ganti Alamat dan Data Keluarga