Panduan Lengkap Mengganti Alamat di KTP dan KK di Tahun 2025

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Rabu, 26 Maret 2025 | 09:15 WIB
Cara mengganti alamat di KK dan KTP (@freepik)
Cara mengganti alamat di KK dan KTP (@freepik)

TITIKTEMU.CO - Bagi masyarakat yang berpindah tempat tinggal, baik ke dalam maupun ke luar kota, penting untuk memperbarui alamat pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Proses ini dilakukan melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat.

Perubahan alamat KTP dan KK dapat terjadi karena berbagai alasan, seperti bekerja di luar kota, menikah, kuliah, atau alasan lainnya.

Berikut ini syarat dan prosedur mengganti alamat KTP dan KK di tahun 2025 secara lengkap.

Baca Juga: Cara Cek KTP dan Kartu Keluarga (KK) Online di HP dengan Mudah dan Aman

Syarat Mengganti Alamat KTP dan KK

Sebelum mengajukan perubahan alamat, pastikan Anda sudah menyiapkan dokumen yang diperlukan.

1. Jika Pindah dalam Satu Kabupaten/Kota

  • Mengisi formulir F-1.03 (tersedia di kantor Dukcapil).
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • KTP asli.
  • Jika ada anak yang ikut pindah, sertakan Kartu Identitas Anak (KIA).
  • Jika tinggal di rumah sewa, kontrakan, atau menumpang, perlu surat pernyataan dari pemilik rumah.

Baca Juga: Jasa Marga Mulai Berlakukan Potongan Tarif Tol 20% Selama 8 Hari di Trans Jawa

2. Jika Pindah ke Luar Kabupaten/Kota atau Provinsi

  • Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) dari Dukcapil daerah asal.
  • Mengisi formulir F-1.03.
  • Fotokopi KK.
  • KTP asli.
  • Jika ada anak yang ikut pindah, sertakan KIA.

Baca Juga: Cara Cek KTP dan Kartu Keluarga (KK) Online di HP dengan Mudah dan Aman

Cara Mengganti Alamat KTP dan KK

1. Mengubah Alamat dalam Satu Kabupaten/Kota

Datang ke Dukcapil sesuai domisili pada hari dan jam kerja.

Mengisi formulir F-1.03 dan menyerahkan dokumen yang diperlukan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi TITIKTEMU

Sumber: dukcapil.kemendagri.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X