Lebih Mudah, Urus 6 Dokumen Kependudukan Ini Tidak Perlu Lagi Surat Pengantar RT dan RW

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Senin, 14 Juli 2025 | 20:30 WIB
Mengurus Dokumen Kependudukan Kini Lebih Praktis dan Mudah (disdukcapil.pangkalpinangkota.go.id)
Mengurus Dokumen Kependudukan Kini Lebih Praktis dan Mudah (disdukcapil.pangkalpinangkota.go.id)

TITIKTEMU.CO - Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri menghadirkan inovasi pelayanan dengan memangkas birokrasi.

Sekarang, untuk sejumlah dokumen penting, masyarakat tak lagi wajib membawa surat pengantar dari RT, RW, atau kelurahan.

Dirjen Dukcapil, Teguh Setyabudi, menjelaskan bahwa surat pengantar hanya diperlukan bagi warga yang baru pertama kali akan dimasukkan ke database untuk mendapatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan masuk Kartu Keluarga (KK).

Baca Juga: Mulai 1 Juli 2025, Ini Syarat Baru Mengurus KTP dan KK di Dukcapil, Termasuk Ganti Alamat dan Data Keluarga

Kapan Masih Perlu Surat Pengantar RT/RW?

Pengantar dari RT/RW tetap diperlukan untuk kasus berikut:

  • Warga yang belum terdata di sistem kependudukan
  • Baru akan membuat NIK
  • Akan dimasukkan ke dalam KK untuk pertama kali

Untuk pengurusan lain, surat pengantar tidak lagi diperlukan.

Baca Juga: Panduan Lengkap Mengganti Alamat di KTP dan KK di Tahun 2025

Daftar Dokumen yang Tidak Lagi Perlu Surat Pengantar RT/RW

Berikut daftar layanan dokumen kependudukan yang kini lebih simpel dan praktis tanpa perlu surat pengantar:

1. Pindah Domisili

Sekarang pindah domisili tidak lagi memerlukan pengantar RT/RW atau kelurahan.

Berdasarkan Permendagri Nomor 108 Tahun 2019, syaratnya;

  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Mengisi Formulir F-1.03 (disediakan Dukcapil)
  • KTP elektronik asli untuk verifikasi
  • Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI) langsung diterbitkan oleh Dukcapil.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ken Maesa Pamenang

Sumber: Dukcapil DKI Jakarta

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X