TITIKTEMU.CO - Banyak orang yang memiliki tanah atau rumah dengan status Hak Guna Bangunan (HGB) mulai berpikir untuk mengubah statusnya menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).
Alasannya sangat masuk akal: SHM adalah bentuk kepemilikan tanah tertinggi di Indonesia dan tidak memiliki batas waktu seperti HGB.
Dengan SHM, status kepemilikan tanah menjadi lebih kuat, lebih mudah diwariskan, dijual, bahkan digunakan sebagai agunan di bank.
Tak heran, mengubah HGB ke SHM adalah langkah strategis untuk memperkuat nilai aset properti.
Baca Juga: Cara Mengubah Girik Menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM): Langkah-Langkah Lengkap yang Perlu Anda Tahu
Siapa yang Bisa Mengubah HGB Jadi SHM?
Jika kamu memiliki tanah atau rumah dengan sertifikat HGB—terutama yang diperoleh melalui skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR)—kamu berhak untuk mengajukan perubahan status menjadi SHM, khususnya jika properti itu digunakan sebagai tempat tinggal pribadi.
Ini berlaku baik untuk rumah tapak maupun tanah kosong yang nantinya akan dibangun rumah.
Selama syarat-syarat terpenuhi, proses ini bisa diajukan kapan saja setelah rumah lunas (jika sebelumnya dalam masa kredit).
Baca Juga: Tingkatkan Status Tanah Girik Menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM), Begini Caranya!
Syarat-Syarat yang Harus Disiapkan
Untuk mengurus perubahan status dari HGB ke SHM di Kantor Pertanahan (BPN), kamu perlu menyiapkan beberapa dokumen penting, antara lain:
1. Formulir permohonan yang diisi dan ditandatangani pemohon.
2. Surat kuasa (jika pengurusan diwakilkan).
Artikel Terkait
Cara Meluluskan Siswa dari Dapodik dan EMIS Terbaru 2025, Penting untuk OPS!
Cara Mengatasi Gagal Scan QR Code Google Authenticator dan Tidak Bisa Login SPDatadik, Simak Penjelasannya!
Cara Perbaikan Ijazah yang Sudah Terbit sesuai Permendikbudristek Nomor 58 Tahun 2024
12 Amalan Istimewa di Bulan Muharram, Sayang Kalau Sampai Terlewat
5 Catatan Haji 2025 dari Arab Saudi: Ini Respons Kemenag dan Solusi di Lapangan
Kapan Kuota Haji 2026 Diumumkan? Ini Penjelasan Resmi Kemenag dan Otoritas Arab Saudi
Libur Telah Tiba! Inilah Jadwal Masuk Sekolah Tahun Ajaran Baru 2025-2026 di Jakarta, Jabar, Jateng, dan Jatim
100 Persen Lulus! Seleksi pppk kemenpora seleksi pppk kemenporaHonorer R3 dan R4 di Kemenpora Berhasil 100 Persen Jadi PPPK Tahap 2
28 Years Later: Sekuel Paling Ditunggu Selama 20 Tahun, Lebih Mencekam dari Film Horor!
Ini Urutan Nonton Film 28 Years Later Biar Nggak Gagal Paham