3. Fotokopi dan asli KTP & KK pemohon.
4. Persetujuan dari pihak bank/kreditor (jika tanah masih dalam agunan).
5. Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan dan bukti pembayaran aslinya.
6. Bukti pembayaran biaya permohonan.
7. Sertifikat HGB asli.
8. IMB atau surat keterangan dari kelurahan jika bangunan digunakan untuk tempat tinggal.
9. Pernyataan kepemilikan fisik tanah dan status lahan (tidak sengketa, bukan tanah wakaf, dll).
Pastikan semua dokumen ini lengkap agar proses berjalan lancar dan cepat.
Baca Juga: 12 Amalan Istimewa di Bulan Muharram, Sayang Kalau Sampai Terlewat
Proses Super Cepat: Cuma 5 Hari!
Kabar baiknya, proses perubahan sertifikat dari HGB ke SHM sekarang hanya memakan waktu sekitar 5 hari kerja.
Ini tentu saja jika semua dokumen yang dibutuhkan sudah lengkap dan tidak ada kendala di lapangan.
Kamu tidak perlu menunggu berminggu-minggu. Dengan pelayanan yang semakin efisien dari Kantor Pertanahan, semuanya bisa diselesaikan dalam waktu singkat.
Biaya Ubah Sertifikat: Hanya Rp50 Ribu!
Biaya untuk mengubah HGB menjadi SHM sangat terjangkau, yaitu Rp50.000 per sertifikat.
Artikel Terkait
Cara Meluluskan Siswa dari Dapodik dan EMIS Terbaru 2025, Penting untuk OPS!
Cara Mengatasi Gagal Scan QR Code Google Authenticator dan Tidak Bisa Login SPDatadik, Simak Penjelasannya!
Cara Perbaikan Ijazah yang Sudah Terbit sesuai Permendikbudristek Nomor 58 Tahun 2024
12 Amalan Istimewa di Bulan Muharram, Sayang Kalau Sampai Terlewat
5 Catatan Haji 2025 dari Arab Saudi: Ini Respons Kemenag dan Solusi di Lapangan
Kapan Kuota Haji 2026 Diumumkan? Ini Penjelasan Resmi Kemenag dan Otoritas Arab Saudi
Libur Telah Tiba! Inilah Jadwal Masuk Sekolah Tahun Ajaran Baru 2025-2026 di Jakarta, Jabar, Jateng, dan Jatim
100 Persen Lulus! Seleksi pppk kemenpora seleksi pppk kemenporaHonorer R3 dan R4 di Kemenpora Berhasil 100 Persen Jadi PPPK Tahap 2
28 Years Later: Sekuel Paling Ditunggu Selama 20 Tahun, Lebih Mencekam dari Film Horor!
Ini Urutan Nonton Film 28 Years Later Biar Nggak Gagal Paham