Menelusuri Transformasi Pelaksanaan Haji dari Masa ke Masa

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Rabu, 4 Juni 2025 | 13:50 WIB
Oman Fathurahman (Ketua Mustasyar Diniy PPIH Arab Saudi 2025, Pengasuh Pesantren Al-Hamidiyah Depok, Pengampu Ngaji Manuskrip Nusantara) (Kemenag.go.id)
Oman Fathurahman (Ketua Mustasyar Diniy PPIH Arab Saudi 2025, Pengasuh Pesantren Al-Hamidiyah Depok, Pengampu Ngaji Manuskrip Nusantara) (Kemenag.go.id)

TITIKTEMU.CO - Zaman dulu, perjalanan haji ke Arafah dilakukan dengan penuh perjuangan.

Para jemaah harus berjalan kaki dari Mekah ke Arafah yang jaraknya sekitar 26 km. Perjalanan ini bisa memakan waktu enam jam.

Semua jemaah, dari raja hingga rakyat biasa, melepas pakaian kebesaran mereka dan menggantinya dengan pakaian ihram yang sederhana.

Baca Juga: Jadwal dan Link Live Streaming Indonesia Open 2025 Hari Kedua: Sembilan Wakil Indonesia Siap Tempur

Begitulah gambaran haji tahun 1948 yang diceritakan oleh K.H. Abdussamad.

Ketika itu, jemaah mulai meninggalkan Mekah sejak tanggal 6 Zulhijah agar bisa tiba tepat waktu di Arafah.

Pada tanggal 8 Zulhijah, kota Mekah hampir kosong—seolah hanya menyisakan lalat. Suasana haji begitu khidmat dan penuh perjuangan.

Baca Juga: Persiapan Puncak Haji 2025: Kemenag Usahakan Pasangan Jemaah yang Terpisah Bisa Berkumpul Kembali di Armuzna

Haji Zaman Sekarang: Lebih Aman dan Tertata

Kini, di tahun 2025, suasana dan teknis pelaksanaan haji telah banyak berubah. Jemaah tidak lagi berjalan kaki ke Arafah.

Pemerintah, melalui Kementerian Agama, menyiapkan transportasi berupa bus berkapasitas 47 orang untuk membawa jemaah dari hotel masing-masing menuju Arafah.

Perjalanan dimulai sejak pagi hari tanggal 8 Zulhijah.

Para jemaah tidak perlu membawa bekal berlebih seperti makanan atau karpet.

Semua kebutuhan disiapkan oleh penyedia layanan yang bekerja sama dengan Kemenag.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Redaksi TITIKTEMU

Sumber: kemenag.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X