Persiapan Puncak Haji 2025: Kemenag Usahakan Pasangan Jemaah yang Terpisah Bisa Berkumpul Kembali di Armuzna

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Kamis, 29 Mei 2025 | 11:30 WIB
Ilustrasi foto ibadah Haji - Kemenag tengah berusaha menyatukan pasangan jemaah calon haji yang terpisah.  (Unsplash/Ömer F. Arslan)
Ilustrasi foto ibadah Haji - Kemenag tengah berusaha menyatukan pasangan jemaah calon haji yang terpisah. (Unsplash/Ömer F. Arslan)

TITIKTEMU.CO - Salah satu isu penting dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2025 adalah kemungkinan terpisahnya pasangan jemaah, seperti suami dan istri, lansia dengan pendampingnya, hingga anak dan orang tua.

Fenomena ini muncul karena Indonesia tahun ini menggunakan delapan penyedia layanan atau syarikah berbeda untuk melayani jemaah haji selama berada di Tanah Suci.

Dengan banyaknya syarikah yang terlibat, satu kloter atau kelompok terbang bisa saja dilayani oleh syarikah yang berbeda.

Hal ini tentu membuat pasangan yang awalnya berangkat bersama bisa tinggal di area yang terpisah.

Baca Juga: Kapan Wukuf di Arafah di Haji 2025? Ini Jadwal Puncak Haji dan Rangkaian Kegiatannya

Upaya Pemerintah: Agar Pasangan Jemaah Tak Merasa Sendiri

Menanggapi kondisi ini, pemerintah Indonesia melalui Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) di Arab Saudi, bergerak cepat.

Saat ini, mereka tengah mengupayakan agar pasangan-pasangan yang terpisah bisa kembali dipersatukan, terutama menjelang puncak pelaksanaan ibadah haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna).

Langkah konkret yang dilakukan adalah berkoordinasi dengan berbagai sektor jemaah di Makkah dan pihak syarikah.

Tujuannya jelas: agar pasangan jemaah bisa ditempatkan sedekat mungkin, baik di tenda yang sama, maktab yang sama, atau minimal tenda yang lokasinya berdekatan.

Baca Juga: KISAH HAJI 2025 : Levina, Jemaah Haji Termuda Jawa Tengah

Contoh Penataan: Dekat, Tapi Tetap Sesuai Aturan

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag RI, Hilman Latief, menegaskan bahwa meskipun penempatan kembali dilakukan, aturan pemisahan tempat tinggal laki-laki dan perempuan tetap diberlakukan.

“Misalnya untuk pasangan suami istri, mereka tetap bisa kami tempatkan di lokasi yang berdekatan, meskipun berada di tenda yang berbeda.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi TITIKTEMU

Sumber: kemenag.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X