Penyelenggaraan Haji 2025 Diperketat, Kemenag Antisipasi Visa Ilegal

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Rabu, 21 Mei 2025 | 06:45 WIB
Foto ilustrasi jemaah di dalam Masjidil Haram.  (Unsplash/hardiman hardiman)
Foto ilustrasi jemaah di dalam Masjidil Haram. (Unsplash/hardiman hardiman)

TITIKTEMU.CO-Penyelenggaraan ibadah haji tahun 2025 atau 1446 H mulai dipersiapkan dengan serius oleh pemerintah.

Komisi VIII DPR RI bersama Kementerian Agama (Kemenag) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas berbagai hal teknis dan tantangan di lapangan.

Rapat tersebut juga dihadiri oleh jajaran Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU).

Baca Juga: KISAH HAJI 2025 : 20 Tahun Jualan Pisang Goreng, Pasutri Asal Sergai Naik Haji

Peningkatan Pengawasan karena Kasus Jemaah Ilegal

Salah satu topik penting yang dibahas dalam rapat adalah pengawasan terhadap calon jemaah haji asal Indonesia.

Direktur Jenderal PHU, Hilman Latief, mengungkapkan bahwa aturan dari pihak Arab Saudi akan lebih ketat terhadap jemaah dari Indonesia.

Hal ini terjadi akibat adanya sejumlah kasus penangkapan warga Indonesia yang hendak berhaji menggunakan visa non-resmi seperti visa ziarah.

Baca Juga: 32 Pemain Dipanggil untuk Perkuat Timnas Indonesia

Kementerian Agama menyampaikan keprihatinan atas maraknya praktik keberangkatan tidak sah tersebut.

Selain menyalahi aturan, jemaah haji ilegal sangat rentan mengalami kesulitan selama berada di Tanah Suci, seperti tidak mendapatkan akomodasi resmi, tidak bisa mengakses layanan kesehatan, serta tidak dijamin keselamatannya selama pelaksanaan haji.

Baca Juga: INFO HAJI 2025 : PPIH Arab Saudi Imbau Jemaah Patuhi Ketentuan Ihram Saat Tiba di Jeddah

Upaya Pencegahan dan Edukasi Masyarakat

Untuk mencegah kasus serupa di tahun 2025, Kemenag berkomitmen memperkuat sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya menggunakan jalur resmi dalam berhaji.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi TITIKTEMU

Sumber: kemenag.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X