Jangan Asal Pasang! Ini Aturan Lengkap Pelat Nomor Kendaraan yang Wajib Kamu Tahu

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Sabtu, 10 Mei 2025 | 17:30 WIB
Aturan lengkap plat nomor kendaraan yang wajib kamu tahu (Pinterest/@daisy)
Aturan lengkap plat nomor kendaraan yang wajib kamu tahu (Pinterest/@daisy)

Artinya, meletakkan pelat di kaca depan, di dalam mobil, atau menutupinya dengan aksesoris adalah pelanggaran yang bisa dikenai sanksi.

Baca Juga: STNK Mati 2 Tahun? Ini Cara Mengaktifkannya Kembali dan Ketentuan Hukumnya Agar Data Kendaraan Tidak Dihapus Dari Data Resmi Kepolisian

Sanksi Bagi Kendaraan Tanpa Pelat Nomor yang Sesuai

Bagi pengendara yang tidak memasang pelat nomor, atau memasangnya tidak sesuai aturan, siap-siap menghadapi sanksi.

Sesuai Pasal 280 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, pelanggar bisa dikenai:

  • Hukuman kurungan maksimal 2 bulan
  • Denda hingga Rp500.000

AKBP Ojo Ruslani menegaskan bahwa pelat nomor bukan sekadar formalitas, melainkan bagian penting dari identifikasi dan legalitas kendaraan di jalan.

Baca Juga: Doa untuk Orang yang Akan Berangkat Haji agar Menjadi Haji Mabrur, Lengkap dengan Tulisan Arab, Latin dan Terjemah

Mari Tertib Berlalu Lintas!

Dengan memahami aturan dan sanksi terkait pelat nomor kendaraan, kita bisa ikut berkontribusi dalam menciptakan lalu lintas yang aman dan tertib.

Jangan sampai karena hal sepele seperti salah pasang pelat nomor, kita malah berurusan dengan hukum.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi TITIKTEMU

Sumber: Samsat.info

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X