Artinya, meletakkan pelat di kaca depan, di dalam mobil, atau menutupinya dengan aksesoris adalah pelanggaran yang bisa dikenai sanksi.
Sanksi Bagi Kendaraan Tanpa Pelat Nomor yang Sesuai
Bagi pengendara yang tidak memasang pelat nomor, atau memasangnya tidak sesuai aturan, siap-siap menghadapi sanksi.
Sesuai Pasal 280 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, pelanggar bisa dikenai:
- Hukuman kurungan maksimal 2 bulan
- Denda hingga Rp500.000
AKBP Ojo Ruslani menegaskan bahwa pelat nomor bukan sekadar formalitas, melainkan bagian penting dari identifikasi dan legalitas kendaraan di jalan.
Mari Tertib Berlalu Lintas!
Dengan memahami aturan dan sanksi terkait pelat nomor kendaraan, kita bisa ikut berkontribusi dalam menciptakan lalu lintas yang aman dan tertib.
Jangan sampai karena hal sepele seperti salah pasang pelat nomor, kita malah berurusan dengan hukum.***
Artikel Terkait
Begini Cara Mengurus STNK Hilang dan Rusak
Asiiik Di Jogya Bisa Mengurus KTP Dan STNK Lewat Layanan Drive Thru
WAJIB TAHU! Cara Blokir STNK Online dan Offline Terbaru 2025, Ketahui Apa Manfaatnya
PPN 12 Persen Batal Tapi Muncul 2 Kolom Baru di STNK, Pajak Nambah Nih! Berapa Biaya yang Dibebankan?
Cara Perpanjang STNK Atas Nama Orang Lain Secara Online di 2025: Apa Masih Perlu KTP?
Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Via Online. Begini Cara Daftar Aplikasi SIGNAL Samsat Digital. Bayar Pajak STNK Online Tanpa Ribet
STNK Mati 2 Tahun? Ini Cara Mengaktifkannya Kembali dan Ketentuan Hukumnya Agar Data Kendaraan Tidak Dihapus Dari Data Resmi Kepolisian
Sudah Jual Kendaraan? Jangan Lupa Blokir STNK, Ini Cara Lengkapnya
STNK Terblokir? Ini Cara Mengaktifkannya Kembali Secara Resmi dan Praktis