TITIKTEMU.CO - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya sedang bersiap menindak pengendara yang melanggar ketentuan mengenai pelat nomor.
Mulai dari pelat nomor yang tidak terpasang pada tempatnya, menggunakan pelat tidak resmi, hingga sengaja menutupinya—semua bisa dikenai sanksi.
Menurut AKBP Ojo Ruslani, pelanggaran yang paling sering ditemukan adalah pelat nomor motor yang tidak dipasang di bagian belakang atau diletakkan di lokasi yang tidak sesuai.
Begitu juga untuk mobil, banyak ditemukan pelat nomor yang hanya ditaruh di dasbor.
Baca Juga: STNK Terblokir? Ini Cara Mengaktifkannya Kembali Secara Resmi dan Praktis
Aturan Hukum Terkait Pelat Nomor Kendaraan
Setiap kendaraan bermotor di Indonesia wajib menggunakan pelat nomor sesuai peraturan perundang-undangan.
Hal ini diatur dalam Pasal 68 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pelat nomor wajib:
- Menampilkan kode wilayah dan nomor registrasi
- Mencantumkan masa berlaku
- Memenuhi spesifikasi teknis sesuai standar Kepolisian
Aturan ini diperkuat lagi oleh Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012, yang mengatur sistem registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, termasuk unsur keamanan seperti logo lalu lintas (Logo Lantas).
Baca Juga: Sudah Jual Kendaraan? Jangan Lupa Blokir STNK, Ini Cara Lengkapnya
Pelat Nomor Harus Terpasang di Tempat yang Sudah Disediakan
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012, pelat nomor kendaraan harus dipasang di tempat yang sudah disediakan pada sisi depan dan belakang.
Selain itu, pelat nomor juga harus diterangi dengan lampu berwarna putih yang dapat dibaca dari jarak minimal 50 meter.
Artikel Terkait
Begini Cara Mengurus STNK Hilang dan Rusak
Asiiik Di Jogya Bisa Mengurus KTP Dan STNK Lewat Layanan Drive Thru
WAJIB TAHU! Cara Blokir STNK Online dan Offline Terbaru 2025, Ketahui Apa Manfaatnya
PPN 12 Persen Batal Tapi Muncul 2 Kolom Baru di STNK, Pajak Nambah Nih! Berapa Biaya yang Dibebankan?
Cara Perpanjang STNK Atas Nama Orang Lain Secara Online di 2025: Apa Masih Perlu KTP?
Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Via Online. Begini Cara Daftar Aplikasi SIGNAL Samsat Digital. Bayar Pajak STNK Online Tanpa Ribet
STNK Mati 2 Tahun? Ini Cara Mengaktifkannya Kembali dan Ketentuan Hukumnya Agar Data Kendaraan Tidak Dihapus Dari Data Resmi Kepolisian
Sudah Jual Kendaraan? Jangan Lupa Blokir STNK, Ini Cara Lengkapnya
STNK Terblokir? Ini Cara Mengaktifkannya Kembali Secara Resmi dan Praktis