5. Isi formulir pemblokiran secara lengkap dan benar.
6. Kirim permohonan melalui sistem.
7. Tunggu konfirmasi via email atau SMS setelah dokumen diverifikasi oleh pihak Samsat.
Baca Juga: Cara Perpanjang STNK Atas Nama Orang Lain Secara Online di 2025: Apa Masih Perlu KTP?
Cara Blokir STNK dengan Datang ke Kantor Samsat
Jika lebih nyaman mengurus langsung, Anda bisa datang ke kantor Samsat:
1. Kunjungi Samsat sesuai domisili kendaraan.
2. Ambil nomor antrian layanan blokir STNK.
3. Isi formulir blokir STNK di tempat.
4. Serahkan semua dokumen ke petugas.
5. Dokumen Anda akan diverifikasi.
6. Petugas akan memproses permohonan, dan Anda akan menerima Surat Pemblokiran Kendaraan setelahnya.
Dengan melakukan pemblokiran STNK, Anda tidak hanya melindungi diri dari masalah pajak, tapi juga menjaga nama baik Anda dari risiko hukum akibat penyalahgunaan kendaraan oleh pihak baru.
Jangan tunggu lama, segera lakukan blokir STNK jika kendaraan Anda sudah berpindah tangan.***
Artikel Terkait
Begini Cara Mengurus STNK Hilang dan Rusak
Asiiik Di Jogya Bisa Mengurus KTP Dan STNK Lewat Layanan Drive Thru
WAJIB TAHU! Cara Blokir STNK Online dan Offline Terbaru 2025, Ketahui Apa Manfaatnya
PPN 12 Persen Batal Tapi Muncul 2 Kolom Baru di STNK, Pajak Nambah Nih! Berapa Biaya yang Dibebankan?
Cara Perpanjang STNK Atas Nama Orang Lain Secara Online di 2025: Apa Masih Perlu KTP?
Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Via Online. Begini Cara Daftar Aplikasi SIGNAL Samsat Digital. Bayar Pajak STNK Online Tanpa Ribet
STNK Mati 2 Tahun? Ini Cara Mengaktifkannya Kembali dan Ketentuan Hukumnya Agar Data Kendaraan Tidak Dihapus Dari Data Resmi Kepolisian