Sudah Jual Kendaraan? Jangan Lupa Blokir STNK, Ini Cara Lengkapnya

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Senin, 21 April 2025 | 20:00 WIB
Ilustrasi panduan cara pemblokiran STNK jika kendaraan  dijual  (PanturaRaya)
Ilustrasi panduan cara pemblokiran STNK jika kendaraan dijual (PanturaRaya)

5. Isi formulir pemblokiran secara lengkap dan benar.

6. Kirim permohonan melalui sistem.

7. Tunggu konfirmasi via email atau SMS setelah dokumen diverifikasi oleh pihak Samsat.

Baca Juga: Cara Perpanjang STNK Atas Nama Orang Lain Secara Online di 2025: Apa Masih Perlu KTP?

Cara Blokir STNK dengan Datang ke Kantor Samsat

Jika lebih nyaman mengurus langsung, Anda bisa datang ke kantor Samsat:

1. Kunjungi Samsat sesuai domisili kendaraan.

2. Ambil nomor antrian layanan blokir STNK.

3. Isi formulir blokir STNK di tempat.

4. Serahkan semua dokumen ke petugas.

5. Dokumen Anda akan diverifikasi.

6. Petugas akan memproses permohonan, dan Anda akan menerima Surat Pemblokiran Kendaraan setelahnya.

Baca Juga: Paus Fransiskus Wafat, Pemimpin Tertinggi Gereja Katolik di Vatikan Itu Pernah Puji Warga RI Punya Banyak Anak

Dengan melakukan pemblokiran STNK, Anda tidak hanya melindungi diri dari masalah pajak, tapi juga menjaga nama baik Anda dari risiko hukum akibat penyalahgunaan kendaraan oleh pihak baru.

Jangan tunggu lama, segera lakukan blokir STNK jika kendaraan Anda sudah berpindah tangan.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi TITIKTEMU

Sumber: Samsat.info

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X