TITIKTEMU.CO - Jika Anda sudah menjual mobil atau motor, langkah penting yang tak boleh dilupakan adalah melakukan pemblokiran STNK kendaraan tersebut.
Hal ini bertujuan untuk menghindari kewajiban pajak atau bahkan masalah hukum yang bisa timbul apabila kendaraan disalahgunakan oleh pemilik baru.
Pasalnya, bila data kendaraan belum diblokir, secara administratif Anda masih dianggap sebagai pemilik sah. Artinya, semua urusan mulai dari pajak tahunan sampai denda pelanggaran lalu lintas bisa saja dibebankan kepada Anda.
Kabar baiknya, proses pemblokiran STNK kini semakin mudah. Anda bisa melakukannya dengan dua cara: secara online atau langsung ke kantor Samsat sesuai domisili. Berikut penjelasan lengkapnya:
Syarat Dokumen untuk Blokir STNK
Sebelum memulai proses blokir, pastikan Anda menyiapkan dokumen-dokumen berikut:
- KTP asli dan fotokopi pemilik kendaraan
- Fotokopi STNK
- Fotokopi BPKB
- Surat keterangan jual beli yang ditandatangani penjual dan pembeli
- Formulir permohonan blokir STNK (bisa diambil di Samsat atau diunduh)
- Dua lembar materai
- Surat kuasa jika diurus oleh pihak lain
Cara Blokir STNK Secara Online
Beberapa daerah kini menyediakan layanan pemblokiran STNK online. Berikut tahapannya:
1. Akses situs resmi Samsat sesuai domisili Anda.
2. Buat akun atau login menggunakan data diri Anda.
3. Pilih layanan "Pemblokiran STNK" dari menu.
4. Unggah dokumen yang telah disiapkan.
Artikel Terkait
Begini Cara Mengurus STNK Hilang dan Rusak
Asiiik Di Jogya Bisa Mengurus KTP Dan STNK Lewat Layanan Drive Thru
WAJIB TAHU! Cara Blokir STNK Online dan Offline Terbaru 2025, Ketahui Apa Manfaatnya
PPN 12 Persen Batal Tapi Muncul 2 Kolom Baru di STNK, Pajak Nambah Nih! Berapa Biaya yang Dibebankan?
Cara Perpanjang STNK Atas Nama Orang Lain Secara Online di 2025: Apa Masih Perlu KTP?
Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Via Online. Begini Cara Daftar Aplikasi SIGNAL Samsat Digital. Bayar Pajak STNK Online Tanpa Ribet
STNK Mati 2 Tahun? Ini Cara Mengaktifkannya Kembali dan Ketentuan Hukumnya Agar Data Kendaraan Tidak Dihapus Dari Data Resmi Kepolisian