Cara Perpanjang STNK Atas Nama Orang Lain Secara Online di 2025: Apa Masih Perlu KTP?

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Minggu, 6 April 2025 | 06:45 WIB
Ilustrasi Untuk membayar pajak kendaraan dengan STNK milik orang lain apa perlu KTP? (Pinterest/tinta_informasi)
Ilustrasi Untuk membayar pajak kendaraan dengan STNK milik orang lain apa perlu KTP? (Pinterest/tinta_informasi)

Anda tak perlu lagi antre panjang di kantor Samsat, cukup lewat ponsel, STNK bisa diperpanjang dalam beberapa langkah praktis.

Namun, pastikan semua data dan dokumen yang dimasukkan sesuai dengan ketentuan agar proses berjalan lancar.

Dan kalau kendaraan tersebut memang sudah milik Anda, sebaiknya segera balik nama agar urusan administrasi lebih mudah ke depannya.***

 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi TITIKTEMU

Sumber: Samsat.info

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X