Cara Perpanjang STNK Atas Nama Orang Lain Secara Online di 2025: Apa Masih Perlu KTP?

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Minggu, 6 April 2025 | 06:45 WIB
Ilustrasi Untuk membayar pajak kendaraan dengan STNK milik orang lain apa perlu KTP? (Pinterest/tinta_informasi)
Ilustrasi Untuk membayar pajak kendaraan dengan STNK milik orang lain apa perlu KTP? (Pinterest/tinta_informasi)

2. Buka aplikasi, lalu klik menu "Profil" di pojok kanan bawah.

3. Pilih opsi "Daftar di Sini".

4. Masukkan data seperti:

  • NIK sesuai KTP
  • Nama lengkap
  • Alamat e-mail aktif
  • Nomor handphone
  • Kata sandi (password)

Baca Juga: 5 Rekomendasi Universitas Swasta di Malang Jawa Timur Murah, Terbaik dan Berkualitas

5. Centang kolom persetujuan penggunaan data.

6. Foto KTP sesuai panduan yang ditampilkan dalam aplikasi.

7. Lakukan verifikasi wajah, pastikan wajah jelas dan posisi ponsel tegak.

8. Masukkan kode OTP yang dikirim ke HP Anda.

9. Terakhir, verifikasi akun lewat e-mail yang digunakan.

Proses ini hanya perlu dilakukan satu kali. Setelah akun aktif, semua pengurusan pajak kendaraan bisa dilakukan lebih praktis.

Baca Juga: Kabar Baik! Jawa Barat Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor 2024 dan Sebelumnya

Panduan Perpanjang STNK Online Atas Nama Orang Lain

Kalau akun sudah siap, lanjut ke tahap berikutnya:

1. Buka aplikasi SIGNAL dan login.

2. Di beranda, pilih menu “Tambahkan Kendaraan Bermotor”.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi TITIKTEMU

Sumber: Samsat.info

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X