3. Masukkan informasi kendaraan, seperti:
- NIK pemilik kendaraan
- Foto atau scan KTP pemilik
5 digit terakhir nomor rangka kendaraan
4. Klik "Lanjut" dan lakukan konfirmasi data.
5. Masukkan alamat pengiriman dokumen, karena SKKP akan dikirim ke alamat tersebut.
Baca Juga: Prompt AI Edit Foto Ala Mainan Action Figure 3D di ChatGPT Gratis Dan Kreatif
6. Lanjut ke proses pembayaran, pilih metode bank yang tersedia (Mandiri, BNI, BRI, BTN).
7. Setelah bayar, ikuti instruksi pembayaran yang ditampilkan di aplikasi.
8. Bukti pengesahan STNK akan dikirim sesuai data pengirim yang dimasukkan.
Penting diketahui: Perpanjangan online hanya berlaku untuk perpanjangan STNK tahunan (pengesahan), bukan perpanjangan lima tahunan yang melibatkan pengecekan fisik kendaraan.
Baca Juga: Kenapa Akun TikTok Tidak/Belum Bisa Kirim Foto di Komentar? Ini Solusi Mudahnya!
Catatan Tambahan: Masih Perlu KTP?
Ya, KTP masih dibutuhkan, terutama KTP pemilik kendaraan yang tercatat di STNK.
Jadi, jika Anda membeli kendaraan bekas dan belum melakukan balik nama, pastikan masih bisa mendapatkan salinan KTP pemilik lama untuk kelengkapan data.
Di tahun 2025, perpanjang STNK atas nama orang lain sudah semakin mudah berkat kehadiran aplikasi SIGNAL.
Baca Juga: Viral! Tarian THR Lebaran 2025 Diduga Mirip Tarian Yahudi, Picu Pro-Kontra
Artikel Terkait
Tak Perlu Antri di Samsat, Kini Bayar Pajak Kendaraan Bermotor bisa Di Indomaret
Horree! Catat Program Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor Jateng 2023. Simak jadwal dan Syarat Lengkapnya
Diskon Pajak Kendaraan Sampai 20 Persen di Jateng. Berlaku Januari - Maret 2025. Jangan Dilewatkan
Diskon Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Dalam Program Jateng Merah Putih. Yuuk Manfaatkan Segera!
Gebrakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi: Hapus Utang Pajak Kendaraan Motor Warga Sejak 2024 ke Belakang
Kabar Baik! Jawa Barat Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor 2024 dan Sebelumnya
Kabar Baik! Jawa Barat Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan, Begini Cara Mengurusnya