Punya Sertifikat Tanah Terbit Sebelum Tahun 1997? Segera Perbarui untuk Menghindari Masalah di Masa Depan

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Jumat, 4 April 2025 | 16:52 WIB
Ilustrasi sertifikat tanah yang dibuat sebelum tahun 1997 yang harus diperbaharui  (Pinterest/sahrul_ddv)
Ilustrasi sertifikat tanah yang dibuat sebelum tahun 1997 yang harus diperbaharui (Pinterest/sahrul_ddv)

TITIKTEMU.CO - Bagi Anda yang memiliki sertifikat tanah yang diterbitkan sebelum tahun 1997, ada baiknya segera melakukan pengecekan ke Kantor Pertanahan (Kantah) setempat.

Pasalnya, sertifikat lama yang masih bergambar bola dunia sering kali belum memiliki peta kadastral, yang bisa menimbulkan risiko kepemilikan di kemudian hari.

Mengapa Sertifikat Tanah Lama Perlu Diperbarui?

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengungkapkan bahwa ada sekitar 13,8 juta sertifikat tanah dengan kategori ini yang belum memiliki peta kadastral.

Baca Juga: Asal Usul Tarian Pemanggil THR Viral, Benarkah Ada Hubungannya dengan Budaya Yahudi? Ini Faktanya!

Hal ini disebabkan oleh aturan sebelum Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997, di mana pendaftaran tanah belum disertai dengan pencantuman bidang tanah ke dalam peta kadastral.

Akibatnya, tanah tersebut masuk dalam kategori KW 4, 5, atau 6, yang berarti belum terpetakan secara resmi.

Jika tidak segera diperbarui, status tanah yang belum terpetakan ini berpotensi menimbulkan berbagai masalah, seperti tumpang tindih kepemilikan atau kesulitan dalam proses jual beli dan pengurusan legalitas lainnya.

Oleh karena itu, pemilik tanah disarankan untuk segera melakukan verifikasi dan memperbarui sertifikat mereka di Kantah setempat.

Baca Juga: Tak Perlu Lewat Calo, Begini Cara Mudah Urus Sertifikat Tanah Sendiri

Bagaimana Cara Mengecek Status Sertifikat Tanah Anda?

Untuk mengetahui apakah sertifikat tanah Anda masuk dalam kategori KW 4, 5, atau 6, ada beberapa cara yang bisa dilakukan:

  • Menggunakan Aplikasi Sentuh Tanahku – Aplikasi ini dikembangkan oleh Kementerian ATR/BPN untuk memudahkan masyarakat dalam mengecek status tanah mereka secara digital.
  • Mengakses Situs Resmi bhumi.atrbpn.go.id – Situs ini menyediakan informasi terkait status kepemilikan tanah dan berbagai layanan pertanahan.
  • Menghubungi atau Mendatangi Kantor Pertanahan Setempat – Jika membutuhkan bantuan lebih lanjut, Anda bisa langsung mendatangi Kantah di kabupaten/kota masing-masing.

Baca Juga: Ketentuan Terbaru Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan 2025, Biaya, dan Cara Mengurusnya – Ahli Waris Wajib Tahu!

Manfaatkan Momen Libur Lebaran untuk Perbarui Sertifikat

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi TITIKTEMU

Sumber: ATR BPN

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X