Punya Sertifikat Tanah Terbit Sebelum Tahun 1997? Segera Perbarui untuk Menghindari Masalah di Masa Depan

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Jumat, 4 April 2025 | 16:52 WIB
Ilustrasi sertifikat tanah yang dibuat sebelum tahun 1997 yang harus diperbaharui  (Pinterest/sahrul_ddv)
Ilustrasi sertifikat tanah yang dibuat sebelum tahun 1997 yang harus diperbaharui (Pinterest/sahrul_ddv)

Bagi masyarakat yang ingin memperbarui sertifikat tanah di kampung halaman, momen libur Lebaran bisa menjadi waktu yang tepat.

Sejumlah Kantah di beberapa provinsi tetap buka untuk melayani masyarakat, termasuk di Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, D.I. Yogyakarta, Sumatra Barat, dan Lampung. Kantah di wilayah-wilayah ini akan tetap beroperasi pada tanggal 2, 3, 4, dan 7 April.

Dengan memanfaatkan kesempatan ini, Anda bisa mengurus pembaruan sertifikat tanah lebih cepat tanpa harus menunggu hari kerja setelah libur Lebaran berakhir.

Baca Juga: Kapan Bank BCA Buka Setelah Libur Lebaran 2025? Simak Jadwal Lengkapnya di Sini!

Pembaruan sertifikat tanah lama bukan hanya soal administratif, tetapi juga untuk melindungi aset properti Anda dari potensi sengketa di masa depan.

Dengan adanya layanan digital seperti Sentuh Tanahku dan situs bhumi.atrbpn.go.id, proses pengecekan status tanah kini menjadi lebih mudah dan praktis.

Jangan sampai sertifikat tanah Anda menjadi sumber masalah di masa depan. Segera lakukan pengecekan dan pembaruan agar kepemilikan tanah Anda tetap aman dan legal secara hukum.**"

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi TITIKTEMU

Sumber: ATR BPN

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X