Jika seluruh anggota keluarga pindah, KK dengan nomor yang sama akan diterbitkan.
Jika hanya sebagian anggota keluarga yang pindah, maka:
- Kepala keluarga tetap → Nomor KK tidak berubah.
- Kepala keluarga pindah → Dukcapil menerbitkan KK baru.
- Anggota keluarga yang tidak pindah tetapi tidak memenuhi syarat menjadi kepala keluarga → Ditumpangkan ke KK lain.
- Dukcapil akan menarik KTP lama dan menerbitkan KTP baru dengan alamat yang diperbarui.
2. Mengubah Alamat ke Luar Kabupaten/Kota atau Provinsi
Proses ini dilakukan di dua tempat: Dukcapil daerah asal dan tujuan.
Di Dukcapil Daerah Asal:
1. Datang ke kantor Dukcapil sesuai domisili lama.
2. Mengisi formulir F-1.03 dan menyerahkan dokumen yang diperlukan
3. Dukcapil menerbitkan SKPWNI sebagai dokumen resmi pindah.
4. KTP dan KIA tidak ditarik di daerah asal, karena akan diganti di daerah tujuan.
Baca Juga: Beri Kenyamanan Wisatawan, Pedagang Kuliner di Yogya Cantumkan Daftar Harga
Di Dukcapil Daerah Tujuan:
1. Datang ke kantor Dukcapil domisili baru.
2. Menyerahkan SKPWNI sebagai bukti pindah dari daerah asal.
Artikel Terkait
Cara Cetak Kartu Ujian SKB CPNS 2024 di SSCASN dan Kegunaanya
Cara Cek KTP dan Kartu Keluarga (KK) Online di HP dengan Mudah dan Aman
Biaya Ganti Sertifikat Tanah Fisik ke Elektronik Terbaru 2025, Prosedur dan Manfaatnya
Ketentuan Terbaru Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan 2025, Biaya, dan Cara Mengurusnya – Ahli Waris Wajib Tahu!
Cetak Kartu Keluarga (KK) Mandiri: Panduan Lengkap dan Manfaatnya
Tak Perlu Lewat Calo, Begini Cara Mudah Urus Sertifikat Tanah Sendiri