Tunjangan Sertifikasi Guru Naik pada 2025, Mendikdasmen Abdul Mu'ti Tetapkan Besarannya

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Rabu, 25 Desember 2024 | 10:25 WIB
Mendikdasmen Abdul Mu'ti Tetapkan Kenaikan tunjangan sertifikasi guru  (Kemdikbud.go.id)
Mendikdasmen Abdul Mu'ti Tetapkan Kenaikan tunjangan sertifikasi guru (Kemdikbud.go.id)

Secara umum, pencairan dilakukan pada bulan April, Juli, Oktober, dan November.

Dengan jadwal yang jelas, para guru dapat mengelola keuangan mereka dengan lebih terencana, terutama dalam menyambut kebutuhan mendesak di masa-masa tertentu

Syarat Mendapatkan Tunjangan Sertifikasi

Untuk dapat menerima tunjangan ini, guru diwajibkan mengikuti program Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Baca Juga: Garuda Official Store Hadir di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta

Program ini dirancang untuk meningkatkan kompetensi guru sekaligus memastikan bahwa tunjangan yang diberikan sebanding dengan kualitas pengajaran yang dihasilkan.

PPG menjadi langkah strategis dalam mempersiapkan guru yang tidak hanya memiliki kesejahteraan finansial, tetapi juga kemampuan profesional yang lebih baik.

Abdul Mu’ti menekankan pentingnya kualitas guru dalam membangun sistem pendidikan yang kuat. "Kesejahteraan guru adalah langkah awal, tetapi kualitas pengajaran adalah tujuan utamanya," ujarnya.

Baca Juga: Solusi Pasca Linearitas PPG Dihapus: Nunuk Suryani Cepat Bertindak untuk Guru PNS dan PPPK

Dampak Positif Kebijakan

Kenaikan tunjangan ini diharapkan membawa dampak positif dalam berbagai aspek.

Bagi para guru, tunjangan yang lebih tinggi tentu memberikan dukungan finansial yang berarti, terutama bagi guru honorer yang selama ini sering menghadapi tantangan ekonomi.

Selain itu, kebijakan ini juga menjadi motivasi tambahan bagi guru untuk terus meningkatkan kompetensi mereka melalui PPG.

Bagi sistem pendidikan secara keseluruhan, langkah ini berpotensi meningkatkan kualitas pembelajaran di sekolah-sekolah.

Baca Juga: INFO LOKER DESEMBER 2024: Lowongan Kerja PT Djarum untuk Posisi Tobacco Trainee, Cek Syarat dan Link Pendaftaran DI SINI!

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indria Purnama Hadi

Sumber: Kemdikbud

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X