Pendaftaran PPG Guru Tertentu 2025: Langkah Awal Menuju Sertifikasi Pendidik

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Sabtu, 30 November 2024 | 14:36 WIB
Pendaftaran pendidikan profesi guru tertutup Tahun Anggaran 2025 telah dibuka lakukan ini pada SIMPKB (kemendikbud.go.id)
Pendaftaran pendidikan profesi guru tertutup Tahun Anggaran 2025 telah dibuka lakukan ini pada SIMPKB (kemendikbud.go.id)

TITIKTEMU.CO-Kabar baik bagi para guru dan kepala sekolah di Indonesia!

Pendaftaran Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk Guru Tertentu Tahun 2025 telah resmi dibuka mulai 28 November 2024.

Ini kesempatan emas untuk memperoleh sertifikat pendidik yang akan meningkatkan profesionalisme serta karier Anda di dunia pendidikan.

Proses pendaftaran dimulai dengan seleksi administrasi, dan para guru dapat langsung mengecek informasi lengkap di akun SIMPKB masing-masing.

Agar lebih jelas, berikut informasi penting terkait persyaratan dan langkah yang perlu dilakukan.

Baca Juga: UPDATE Jadwal Seleksi PPPK 2024 Tahap II untuk PPG dan non- ASN dari Pengumuman Seleksi hingga Hasil

Persyaratan Wajib Pendaftaran PPG 2025

Berdasarkan informasi dari laman resmi ppg.simpkb.id, berikut adalah kriteria yang harus dipenuhi untuk mendaftar PPG Guru Tertentu:

1. Status sebagai Guru atau Kepala Sekolah: Anda harus berstatus resmi sebagai guru atau kepala sekolah di satuan pendidikan formal.


2. Usia di Bawah 60 Tahun: Program ini dirancang untuk pendidik yang masih aktif dalam dunia pendidikan.


3. Belum Memiliki Sertifikat Pendidik: Bagi yang telah memiliki sertifikat, Anda tidak dapat mendaftar.

Baca Juga: ASIK! 6 Tunjangan PNS yang Akan Diterima dan Besaran Gaji Pokok PNS yang Bakal Cair Pada 1 Desember 2024


4. Bukan Peserta PPG 2024: Pastikan Anda tidak tercatat sebagai peserta program PPG Guru Tertentu tahun sebelumnya.


5. Aktif Mengajar pada Tahun Ajaran 2024/2025: Guru yang aktif mengajar memiliki prioritas dalam program ini.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indria Purnama Hadi

Sumber: SIMPKB

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X