Menpan RB: Honorer dengan Masa Kerja Lebih dari 2 Tahun Terancam Gagal Diangkat PPPK 2024 Jika Tidak Memenuhi Syarat Ini

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Selasa, 26 November 2024 | 18:35 WIB
Honorer dengan Masa Kerja Lebih dari 2 Tahun Terancam Gagal Diangkat PPPK 2024 Jika Tidak Memenuhi Syarat Ini (@jesicca_jane)
Honorer dengan Masa Kerja Lebih dari 2 Tahun Terancam Gagal Diangkat PPPK 2024 Jika Tidak Memenuhi Syarat Ini (@jesicca_jane)

TITIKTEMU.CO-Pemerintah resmi menerapkan kebijakan penting terkait tenaga honorer melalui seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024.

Kebijakan ini bertujuan untuk menata status honorer sesuai amanat Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023, dengan target penyelesaian masalah honorer paling lambat Desember 2024.

Namun, tidak semua honorer yang memiliki masa kerja bertahun-tahun otomatis diangkat menjadi PPPK.

Ada beberapa kriteria yang dapat menggagalkan peluang tersebut.

Baca Juga: Jangan Lewatkan Kesempatan, Menpan RB Tetapkan NIP PPPK Penuh Waktu bagi yang Memenuhi Syarat ini!

Seleksi PPPK 2024: Langkah Penting Penataan Honorer

Seleksi PPPK 2024 menjadi tonggak penting dalam upaya pemerintah menata tenaga honorer.

Berdasarkan Keputusan Menpan RB Nomor 347 Tahun 2024, tenaga honorer yang lolos seleksi dengan peringkat terbaik akan diangkat sebagai PPPK penuh waktu.

Sebaliknya, bagi yang lulus tetapi tidak masuk peringkat tertinggi hanya akan diangkat sebagai PPPK paruh waktu.

Baca Juga: Apa Bahaya Mengisi Daya iPhone Semalaman? Baca Tips Aman Charge HP Apple

Untuk mengikuti seleksi ini, honorer harus memenuhi syarat pengalaman kerja sesuai jabatan yang dilamar. Berikut ketentuan pengalaman minimal:

1. Jabatan Pelaksana atau Fungsional Pemula, Terampil, dan Ahli Pertama: Minimal 2 tahun.

2. Jabatan Fungsional Ahli Muda: Minimal 3 tahun.

3. Dosen dan Pengawas Sekolah: Memiliki aturan khusus, dengan dosen membutuhkan pengalaman 2 hingga 5 tahun tergantung jenjang akademiknya, sedangkan pengawas sekolah memerlukan pengalaman sebagai guru selama minimal 8 tahun.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indria Purnama Hadi

Sumber: Menpan RB

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X