Sebagai catatan, Supersemar diterbitkan melalui keputusan MPRS melalui Tap MPR pada tahun 1967 yang berisi hal-hal sebagai berikut:
1. Mencabut kekuasaan pemerintahan dari tangan Presiden Soekarno
2. Menarik kembali mandat MPRS dari Presiden Soekarno dengan segala kekuasaannya sebagai UUD 1945.
3. Mengangkat pengemban Tap Nomor IX/MPRS/1966 tentang Supersemar itu sebagai pejabat Presiden hingga terpilihnya Presiden menurut hasil pemilihan umum.
Baca Juga: Musisi hingga Pelawak Ramaikan Pilkada 2024: Ada Gilang Dirga hingga Rano Karno 'Si Doel'
Sidang Istimewa MPRS yang digelar pada 12 Maret 1967, melantik Soeharto dan diambil sumpah oleh Ketua MPRS kala itu yaitu Jenderal TNI Abdul Haris Nasution.***
Artikel Terkait
Kerennya Kalau Mahasiswa UGM Kenalkan Program Olah Sampah Jadi Energi Listrik
Tips Lolos Wawancara SKB CPNS 2024: Rekomendasi Jawaban yang Tepat saat Seleksi
Berkaca dari Ingar Bingar Nikita Mirzani dan Lolly di Medsos: Menjaga Kesehatan Anak Remaja Dimulai dari Orang Tuanya
Viral Kasus Oknum Guru dan Siswi di Gorontalo, Ketahui Tanda Pelecehan Seksual pada Anak di Sekolah, Salah Satunya Anak Cenderung Enggan Terus Terang
5 Buku Bisnis Terbaik untuk Pengusaha Pemula, Rekomendasi Buku Inspiratif yang Wajib Dibaca Tahun 2024
Apa itu Child Grooming? Video Guru dan Murid Tak Senonoh Gorontalo Viral Belakangan Ini
Menyelami Gugatan Cerai Andre Taulany yang Ditolak Pengadilan, Begini Soal Komunikasi dan Keintiman dalam Rumah Tangga