Menyelami Kelamnya G30S/PKI, Sederet Fakta Sejarah dan Transisi Kekuasaan Presiden RI Setelahnya

photo author
Redaksi TITIKTEMU, TitikTemu.co
- Selasa, 1 Oktober 2024 | 14:21 WIB
Potret Monumen Pancasila di Jakarta (Potret MoInstagram.com/@monumenpancasilasakti)
Potret Monumen Pancasila di Jakarta (Potret MoInstagram.com/@monumenpancasilasakti)

Sebagai catatan, Supersemar diterbitkan melalui keputusan MPRS melalui Tap MPR pada tahun 1967 yang berisi hal-hal sebagai berikut:

1. Mencabut kekuasaan pemerintahan dari tangan Presiden Soekarno

2. Menarik kembali mandat MPRS dari Presiden Soekarno dengan segala kekuasaannya sebagai UUD 1945.

3. Mengangkat pengemban Tap Nomor IX/MPRS/1966 tentang Supersemar itu sebagai pejabat Presiden hingga terpilihnya Presiden menurut hasil pemilihan umum.

Baca Juga: Musisi hingga Pelawak Ramaikan Pilkada 2024: Ada Gilang Dirga hingga Rano Karno 'Si Doel'

Sidang Istimewa MPRS yang digelar pada 12 Maret 1967, melantik Soeharto dan diambil sumpah oleh Ketua MPRS kala itu yaitu Jenderal TNI Abdul Haris Nasution.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indria Purnama Hadi

Sumber: kemlu, Google Books: Mengenal Indonesia (2019, Gestapu 65

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X