Viral Kasus Oknum Guru dan Siswi di Gorontalo, Ketahui Tanda Pelecehan Seksual pada Anak di Sekolah, Salah Satunya Anak Cenderung Enggan Terus Terang

photo author
Redaksi TITIKTEMU, TitikTemu.co
- Sabtu, 28 September 2024 | 10:50 WIB
Ilustrasi ruang kelas (Unsplash.com / Feliphe Schiarolli)
Ilustrasi ruang kelas (Unsplash.com / Feliphe Schiarolli)

 


TITIKTEMU.CO - Oknum guru berinisial DH (57) di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Gorontalo, ditetapkan sebagai tersangka usai berhubungan seksual dengan siswinya yang duduk di bangku kelas 12.

Kapolres Gorontalo, AKBP Deddy Herman mengungkap telah memeriksa saksi dan pelapor, hingga menetapkan DH sebagai tersangka.

"Kami sudah menetapkan tersangka kepada inisial DH (57), oknum guru di salah satu sekolah di Kabupaten Gorontalo," kata Deddy dalam konferensi pers di Polres Gorontalo, pada Rabu, 25 September 2024.

Baca Juga: Ketika Artis di Panggung Jadi Sasaran ‘Seksual’ Penonton, Ini Hal yang Dapat Dijadikan Pelajaran

Atas perbuatannya, Deddy mengungkap DH dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

"Ancaman penjara 5 tahun minimal, 15 tahun maksimal ditambah sepertiga karena yang bersangkutan merupakan seorang tenaga pendidik," kata Deddy.

Deddy juga mengungkap, DH mendekati siswinya itu sejak Januari 2022 silam.

"Sejak Januari 2022 melakukan hubungan dan terus berkelanjutan hingga melakukan hal seperti dalam video," terangnya.

Baca Juga: KUR Mandiri September 2024 untuk UMKM Rp500 juta, Suku Bunga, Syarat dan Ketentuan

Deddy mengatakan barang bukti telah diamankan Polres Gorontalo, dan menerangkan modus operandi tersangka adalah hubungan asmara yang berkelanjutan.

"Modus operandi adalah hubungan asmara, karena yang bersangkutan merasa tersangka mengayomi, membantu juga, jadi korban siswi merasa nyaman," pungkasnya.

Berkaca dari kasus hubungan seksual yang terjadi antara guru dan siswinya, menunjukkan seorang guru yang telah dipercaya untuk menjalankan tugas pendidikan, justru dapat melakukan kekerasan seksual terhadap anak didiknya.

Baca Juga: Ini Deretan Caleg Terpilih Namun Gagal Dilantik Karena Diganti KPU di Kursi DPR 2024. Ada yang Dipecat hingga Terjerat Kasus Pidana

Kekerasan seksual yang dilakukan oleh guru terhadap muridnya itu seringkali melibatkan penggunaan 'grooming' untuk dapat memanipulasi siswa ke dalam tindakan seksual dan mempertahankan kerahasiaan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indria Purnama Hadi

Sumber: Child Safe, Brave Hearts

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X