Baca Juga: Kabar Bahagia! Rizky Febian dan Mahalini Resmi Menikah, Rizky: Alhamdulillah SAH...
Menyikapi hal tersebut, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menyatakan sikap sebagai berikut:
1. Menolak dan meminta agar sejumlah pasal dalam draf revisi RUU Penyiaran yang berpotensi mengancam kemerdekaan pers dicabut
2. Meminta DPR mengkaji kembali draf revisi RUU Penyiaran dengan melibatkan semua pihak termasuk organisasi jurnalis serta public
3. Meminta kepada semua pihak untuk mengawal revisi RUU Penyiaran agar tidak menjadi alat untuk membungkam kemerdekaan pers serta kreativitas individu di berbagai platform.***
Artikel Terkait
Dewan Pers 2022-2025 Dikukuhkan. IJTI: Harus Mampu Menjaga Publik Terlindungi dari Informasi yang Merugikan
Pengaduan Meningkat, Dewan Pers: Media Harus Menjaga Kehidupan Pers yang Sehat, Tingkatkan Profesionalisme
Dewan Pers Luncurkan Layanan Aplikasi Pengaduan Elektronik Untuk Permudah Proses Pengaduan
Ulang Tahun ke 25 IJTI, Ketum IJTI Herik Kurniawan: Jurnalisme Positif Harus Jadi Pegangan Seluruh Jurnalis TV
Gagasan Besar IJTI Soal Jurnalisme Positif Jadi Tema Utama Sarasehan Nasional 25 Tahun IJTI,
Kiprah MKMK dan Menjadikan Dewan Pers Bukan Super Bodi, Oleh: Wina Armada
Kominfo Ajak Pers Beradaptasi dengan Teknologi AI