Sejumlah Pasal Berpotensi Mengancam Kemerdekaan Pers, IJTI Minta Draf Revisi UU Penyiaran Dikaji Ulang

photo author
Redaksi TITIKTEMU, TitikTemu.co
- Minggu, 12 Mei 2024 | 09:30 WIB
IJTI meminta draf revisi UU Penyiaran ditinjau ulang  (IJTI)
IJTI meminta draf revisi UU Penyiaran ditinjau ulang (IJTI)

Baca Juga: Kabar Bahagia! Rizky Febian dan Mahalini Resmi Menikah, Rizky: Alhamdulillah SAH...

Menyikapi hal tersebut, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menyatakan sikap sebagai berikut:

1. Menolak dan meminta agar sejumlah pasal dalam draf revisi RUU Penyiaran yang berpotensi mengancam kemerdekaan pers dicabut
2. Meminta DPR mengkaji kembali draf revisi RUU Penyiaran dengan melibatkan semua pihak termasuk organisasi jurnalis serta public
3. Meminta kepada semua pihak untuk mengawal revisi RUU Penyiaran agar tidak menjadi alat untuk membungkam kemerdekaan pers serta kreativitas individu di berbagai platform.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indria Purnama Hadi

Sumber: Siaran Pers

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X